SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Terdakwa kasus korupsi APB Desa Tremes 2016 dan 2017, Agus Juair, 40, divonis pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Mantan Kepala Desa (Kades) Tremes, Sidoharjo, Wonogiri, itu juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp423 juta. Selain itu terdakwa dipidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis pidana itu lebih rendah setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.  Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Ismu Armanda, saat ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2019), menyampaikan sidang putusan digelar Selasa (28/5/2019) lalu.

Ismu menjelaskan hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang mendasarkan pada dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20/2001 perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.

Berdasar fakta yang terungkap di persidangan, Agus terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menyelewengkan APB Desa 2016 dan 2017.

Salah satunya tak merealisasikan program pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan. Namun, dana pembangunan tetap dicairkan. Agus meminta perangkat terkait untuk mencairkan sesuai prosedur. Selanjutnya dia memerintahkan perangkat untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

“Kerugian negara yang timbul mencapai lebih dari Rp423 juta. Pada proses penyidikan dan tahap persidangan, kami berhasil menyelamatkan Rp32.015.545. Uang terdakwa ini dirampas untuk disetorkan lagi ke kas Desa Tremes,” kata Ismu mewakili Plt. Kajari, Hendri Antoro.

Dia menjelaskan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti [kerugian negara] Rp423.091.037. Maksimal dalam waktu sebulan setelah putusan inkracht [berkekuatan hukum tetap], dia harus membayarkannya. Jika tidak, dia harus menjalani hukuman setahun kurungan,” imbuh Ismu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya