SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menetapkan mantan Kepala Desa Jotangan, Kecamatan Bayat, Sriyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa 2017.

Kejari terus berupaya mengejar Sriyono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sriyono menghilang tanpa diketahui rimbanya sejak Mei 2018 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Intel Kejari Klaten, Masruri Abdul Aziz, mengatakan Sriyono resmi menjadi tersangka seja Kamis (11/10/2018). Ia menyatakan upaya pencarian Sriyono terus dilakukan.

Penyidik terus berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tempat tinggal Sriyono. Ia juga berusaha menggali informasi dari keluarga terdekat yang bersangkutan.

“Namun, jika tidak ada hasil, upaya terakhir adalah berkoordinasi dengan kepolisian agar Sriyono segera ditemukan,” ujar dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (12/10/2018).

Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Sriyono melapor ke Kejari. Segala informasi seputar Sriyono akan membantu penuntasan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp406 juta.

“Kami meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Sriyono segera melaporkan kepada Kejari. Sriyono dinilai tidak proaktif. Otomatis itu mengganggu keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di desa setempat,” harap dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Jotangan, Sriyono, yang menghilang sejak Mei diduga menyelewengkan APB desa 2017. Sejumlah dana disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp406.531.000.

Kerugian itu berasal dari sejumlah program yang tak terealisasi pada APB Desa 2017. Secara terperinci, program yang didanai Dana Desa (DD) mencapai Rp247.351.000, program yang didanai Alokasi Dana Desa (ADD) Rp59.200.000, lalu bantuan keuangan dari Pemkab Rp70.000.000, dan bantuan pembangunan kios dari Pemerintah Provinsi Jateng sebesar Rp30.000.000.

Pada September lalu, Bupati Klaten memberhentikan Sriyono dari jabatan Kepala Desa Jotangan. Jabatan Kades kini dipegang Pelaksana Jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya