SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Mantan Kepala Desa Jotangan, Kecamatan Bayat, Klaten, Sriyono, yang diberhentikan karena diduga menyelewengkan dana APB desa 2017 akhirnya muncul setelah menghilang sejak Mei 2018 lalu.

Sriyono datang bersama pengacaranya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedatangan Sriyono setelah penyidik melakukan upaya pendekatan kekeluargaan membujuk Sriyono agar kooperatif menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, Sriyono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten dengan status tahanan titipan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Sriyono ditahan atas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Jotangan pada 2017.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia meninggalkan Kantor Kejari Klaten dan digelandang ke LP Kelas IIB Klaten pukul 16.30 WIB. “Yang bersangkutan dikenai masa penahanan selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Klaten, Bondan Subrata, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis sore.

Bondan menjelaskan penahanan Sriyono dilakukan dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah lima kali mangkir panggilan Kejari mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga statusnya sebagai tersangka.

Sriyono juga tidak menjalankan tugasnya sebagai Kades Jotangan selama kurang lebih 1,5 tahun. “Penahanan dilakukan juga sebagai langkah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri,” terang dia.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala LP Kelas IIB Klaten, Turyanto, membenarkan telah menerima titipan tahanan atas nama Sriyono. “Iya, betul. Yang masuk tadi sekitar pukul 16.30. Namanya Sriyono dari Jotangan, Bayat, atas kasus tipikor [tindak pidana korupsi],” kata Turyanto.

Perjalanan kasus Sriyono dimulai dari hasil penyidikan Kejari Klaten pada 17 September 2018. Lalu, pada 11 Oktober, Kejari menetapkan Sriyono sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi APB Desa 2017.

Setelah penahanan, Kejari melakukan sejumlah pemeriksaan kepada Sriyono, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli hingga penyitaan aset.

Sriyono yang sempat menghilang diduga menggunakan dana APB Desa Jotangan 2017 untuk kepentingan pribadi hingga merugikan negara Rp406.531.000.

Kerugian itu berasal dari sejumlah program yang tak terealisasi pada APB Desa 2017. Secara terperinci, program yang didanai Dana Desa (DD) mencapai Rp247.351.000, program yang didanai Alokasi Dana Desa (ADD) Rp59.200.000, lalu bantuan keuangan dari Kabupaten sebesar Rp70.000.000, dan bantuan pembangunan kios dari Provinsi sebesar Rp30.000.000.

Pada September lalu, Bupati Klaten memberhentikan Sriyono dari jabatan Kepala Desa Jotangan. Jabatan Kades Jotangan kini diampu Pelaksana Tugas (Plt).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya