SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Eks Kepala Desa (Kades) Doyong, Kecamatan Miri, Sri Widyastuti, yang tengah menjalani persidangan terkait kasus korupsi keuangan desa akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp247 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan kerugian negara akibat kasus korupsi APB Desa 2016 itu dikembalikan dalam dua tahap selama dua pekan terakhir. Pada tahap pertama, kerugian negara yang dikembalikan senilai Rp127 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sisanya Rp120 juta dikembalikan pada tahap kedua pada Senin (20/5/2019) lalu. Kerugian negara yang dikembalikan tersebut berasal dari penyimpangan anggaran 14 item proyek pekerjaan fisik yang didanai alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) yang menjadi sumber pendapatan APB Desa Doyong pada 2016 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Syarief menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, penanganan kasus korupsi tidak hanya bertujuan memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara yang sempat rugi. Jadi, dua hal itu harus berjalan bebarengan.

“Buat apa memenjarakan orang, tetapi kerugian negara tidak kembali. Alhamdulillah, kasus ini menjadi upaya kami untuk menarik kembali kerugian negara. Tuntutannya, kerugian negara itu nanti dikembalikan ke APB Desa Doyong. Karena sudah dikembalikan, sekarang sudah klir tidak ada kerugian negara,” ucap Syarief kepada Solopos.com, Jumat (24/5/2019).

Syarief menjelaskan sidang kasus yang menjerat eks Kades Doyong saat ini memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang dengan agenda tersebut sempat tertunda dua kali.

Kali pertama, Selasa (14/5/2019), Kejari Sragen mengajukan penundaan sidang karena materi tuntutan belum siap. Sementara pada kesempatan kedua, Selasa (21/5/2019), penundaan sidang diajukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Pada kesempatan kedua, kami mendapat kabar salah satu keluarga dari majelis hakim ada yang meninggal dunia karena kecelakaan. Insya Allah, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan bisa diselenggarakan di sidang berikutnya,” terang Syarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya