SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Kepala Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, Sri Widiastuti, yang tengah menjalani sidang kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa 2016 di Pengadilan Tipikor Semarang menyeret mantan sekretaris desa (sekdes), DN, sebagai pihak yang terlibat.

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (26/3/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yakni mantan bendahara desa lama, bendahara desa saat ini, ketua tim pelaksana kegiatan (TPK), dan dua pengurus rukun tangga (RT).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan itu, bendahara desa mengaku mengambil alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang tersimpan di rekening Pemerintah Desa (Pemdes) Doyong. Uang itu selanjutnya diserahkan langsung kepada Sri Widiastuti.

Setelah itu, bendahara tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPj) dari ADD dan DD tersebut yang sudah dimanipulasi sedemikian rupa.

“Bendahara tidak dilibatkan dalam penyusunan LPj, dia hanya diminta membubuhkan tanda tangan. Itu dibenarkan oleh kades. Kades mengaku membahas LPj itu bersama sekdes,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (27/3/2019).

Agung menjelaskan DN yang menjadi sekdes pada waktu itu akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan berikutnya. Dia belum mengetahui sejauh mana keterlibatan DN dalam kasus itu.

Bila ditemukan indikasi DN terlibat aktif dalam perkara korupsi ini dan ikut menikmati hasilnya, ada kemungkinan dia bisa dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Peran sekdes bagaimana kita tunggu saja di fakta persidangan berikutnya,” paparnya.

Hingga berita ini diunggah, DN belum bisa dimintai konfirmasi terkait dugaan keterlibatan dia dalam perkara yang menjerat Sri Widiastuti. DN kini sudah tak lagi menjabat sebagai Sekdes Doyong.

Sejak kasus dugaan korupsi ADD dan DD ini mencuat, DN langsung dimutasi ke salah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sragen. Dalam APB Desa Doyong 2016 disebutkan pendapatan dari DD kala itu Rp632.146.758, sementara pendapatan dari ADD Rp554.050.817.

DD digunakan untuk membiayai sembilan paket pekerjaan fisik, sementara ADD untuk membiayai lima paket pekerjaan fisik. Rata-rata proyek yang dibiayai DD dan ADD tersebut merupakan pembangunan beton jalan, gorong-gorong, dan talut jalan.

Namun, dalam praktiknya banyak ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp247,8 juta. Sebelumnya, dua ketua RT Desa Doyong memberikan kesaksian di pengadilan terkait adanya praktik bagi-bagi uang sisa proyek yang didanai ADD dan DD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya