SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Mantan Kepala Desa (Kades) Doyong, Kecamatan Miri, Sri Widyastuti, mengakui kesalahannya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Doyong 2016 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp240 juta.

Dia pun berjanji mengembalikan dana tersebut dalam pekan ini. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, mengatakan dalam dua kali kesempatan sidang, Sri Widyastuti gagal menghadirkan saksi yang meringankan. 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Atas dasar itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sri Widyastuti. Dalam sidang yang digelar pekan lalu itu, eks Kades Doyong itu mengakui perbuatan dalam membelanjakan APBDes 2016 itu salah. 

Dia juga berulang kali menyatakan permintaan maaf di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam persidangan itu. “Dia mengaku lalai. Dia mengaku salah dan kurang maksimal dalam mengawasi proyek pekerjaan sehingga ada selisih volume pekerjaan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp240 juta,” terang Agung Riyadi saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (13/5/2019).

Kerugian negara itu bersumber dari 14 item pekerjaan proyek fisik. Agung menerangkan temuan awal sebagaimana dilaporkan warga hanya Rp70 juta, tapi setelah dikaji tim audit, nilai kerugian negara bertambah jadi Rp240 juta.

Setelah mengaku salah, Sri Widyastuti berjanji mengembalikan kerugian negara Rp240 juta tersebut. Hingga Senin siang, Kejari Sragen belum menerima pengembalian kerugian negara yang dimaksud. 

Agung menilai pengembalian kerugian negara tersebut akan mempengaruhi materi tuntutan yang akan disampaikan jaksa kepada terdakwa di hadapan majelis hakim. Pengembalian kerugian negara itu akan menjadi faktor yang meringankan hukuman dalam materi tuntutan. 

“Setelah kerugian negara itu dikembalikan melalui Kejari, kami akan menyerahkan ke kas daerah untuk dijadikan sumber pendapatan lain-lain di APBD tahun berikutnya. Apakah kerugian negara itu akan dikembalikan sebagai ADD untuk Desa Doyong, kami tidak tahu. Itu menjadi ranah dari Pemkab Sragen,” papar Agung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya