SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, JS, 50, sudah sebulan terakhir ditahan di Mapolres Sukoharjo akibat terjerat<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180805/490/932079/narkoba-sukoharjo-pengguna-sabu-sabu-ditangkap-di-sawah-baki" title="Narkoba Sukoharjo: Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Sawah Baki"> kasus narkoba.</a></p><p>Warga Desa Wirun ini ditangkap saat operasi minuman keras (miras) dalam Operasi Antik 2018, 10 Agustus lalu. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (9) huruf (a) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.</p><p>Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengatakan masih menyelidik pemasok barang haram yang didapat JS. &ldquo;Ada enam tersangka pengguna dan pengedar psikotropika selama Operasi Antik 2018 dilakukan Agustus. Satu dari enam tersangka adalah seorang mantan lurah [kepala desa], JS, mantan aparat desa dari [Kecamatan] Mojolaban,&rdquo; ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP A.A. Gede Oka dan Kaurbinops Narkoba Iptu Daryanto, Jumat (14/9/2018)</p><p>Kapolres menyatakan berdasar pemeriksaan, JS mengaku telah dua bulan mengonsumsi zat <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180727/490/930418/pacaran-sambil-nyabu-sejoli-ditangkap-polisi-sukoharjo" title="Pacaran Sambil Nyabu, Sejoli Ditangkap Polisi Sukoharjo">psikotropika</a>. &ldquo;Kami masih mendalami rekan tersangka [JS]. Rekan tersangka berperan sebagai pemberi zat psikotropika tersebut yang saat penangkapan melarikan diri. Modus tersangka menggunakan zat psikotropika karena ingin sembuh dari ketergantungan alkohol,&rdquo; jelasnya.</p><p>Lima tersangka lain adalah SH, 45, warga Langenharjo, Grogol, Sukoharjo; Tato, 25 dan JP, 38, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo; FP, 26, warga Mojolaban, Sukoharjo, dan TB, 39, warga Trucuk, Kabupaten Klaten.</p><p>Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda. TB, JS, SH dan FP ditangkap pada Agustus sedangkan Tato dan JP ditangkap pada 6 September di Kampung Pucangan, Kartasura, Sukoharjo.</p><p>&ldquo;Barang bukti berupa alat isap dan barang bukti sabu diamankan. Dari enam tersangka penyidik mengamankan sabu seberat 16,16 gram. Terberat sabu dari tersangka SH, yakni seberat delapan gram,&rdquo; jelas Kapolres.</p><p>Sementara itu, JS mengaku dirinya bekerja di sebuah perusahaan produsen alkohol dan ingin sembuh dari ketergantungan alkohol. &ldquo;Saya cerita perihal ketergantungan alkohol itu. Oleh rekan saya disarankan dan diminta membeli narkotika agar tidak lagi tergantung alkohol. Saya sudah dua bulan menggunakan [<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20170707/490/831580/narkoba-sukoharjo-5-pelaku-pesta-narkoba-di-kartasura-ditahan" title="NARKOBA SUKOHARJO : 5 Pelaku Pesta Narkoba di Kartasura Ditahan">narkotika</a>] tetapi tertangkap polisi.&rdquo;</p><p>Kasat Narkoba AKP A.A. Gede Oka menambahkan JS ditangkap saat operasi miras. Dia bercerita tim resmob mencurigai gerak-gerik JS yang hendak pergi saat operasi miras.</p><p>&ldquo;Saat diperiksa ditemukan seperangkat alat isap dan pipet yang masih terdapat sisa pembakaran narkotika golongan I. Juga dua korek api gas, satu handphone, dan empat plastik klip terdapat sisa sabu-sabu serta satu sendok.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya