SOLOPOS.COM - Foto Susno Duadji JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Bareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji gemas dengan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Susno, kasus Brigadir J sebenarnya gampang diusut jika mengedepankan kejujuran dan moralitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yang membuat kasus itu ruwet karena melibatkan perwira tinggi Polri yakni Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Kasus itu simpel. TKP-nya jelas, yang meninggal jelas, identitasnya jelas, lukanya jelas, saksinya jelas, yang mengaku nembak jelas, barang buktinya jelas, selongsong jelas, proyektil jelas, darah di lokasi jelas. CCTV-nya ada walaupun hilang sudah ketemu, hapenya jelas. Apa yang sulit?” tanya Susno Duadji seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Polri Ingatkan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Tebar Spekulasi

Susno bahkan membandingkan pengusutan kasus tewasnya Brigadir J dengan penemuan jenazah tanpa identitas di sungai.

Menurut purnawirawan jenderal bintang tiga itu, pengusutan jenazah di sungai lebih sulit karena harus mencari identitas dengan saksi yang lebih minim.

“Beda dengan nemu jenazah di sungai, harus dicari identitasnya, apa penyebabnya. Apakah karena hanyut tenggelam atau karena penyakit ayan. Akan lebih sulit mengungkapnya. Kalau yang ini kan semuanya jelas, tidak ada yang tidak jelas di sini. Penyebabnya kan karena hambatan psikologis karena melibatkan jenderal,” katanya.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Diancam Bunuh hingga Ketakutan

Karena itu, ujar dia, pembentukan tim khusus oleh Kapolri sangat tepat karena akan menghilangkan hambatan psikologis tersebut.

“Karena kejadiannya di rumah pejabat tinggi Polri, jabatannya sangat strategis. Mau tak mau untuk menghilangkan hambatan psikologis perlu pangkat yang lebih tinggi. Ini kan Mabes sudah punya prediksi mengarah ke siapa sehingga perlu tim khusus. Kalau bukan di rumah Kadiv Propam sehari sudah tahu pelakunya,” ujar jenderal polisi yang tenar gara-gara berseteru dengan KPK tersebut.

Tebar Spekulasi

Polri mengingatkan penasihat hukum keluarga mendiang Brigadir Polisi Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tak menebar spekulasi terkait kondisi luka di tubuh anak buah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyampaikan spekulasi kondisi luka Brigadir J hanya akan membuat maraknya prasangka di masyarakat.

Baca Juga: Sosok Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo yang Tersinggung Tak Dilibatkan

Peringaitan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Dedi meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti ‘expert’ (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi seusai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga: Sosok Ketua RT Kompleks Ferdy Sambo yang Tersinggung Tak Dilibatkan

Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7/2022) di Jambi, di lokasi tempat Brigadir J dikebumikan.

Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Baca Juga: Disebut Sebagai Penembak Brigadir J, Sosok Bharada E Masih Misterius

Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.



Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Diancam Bunuh hingga Ketakutan

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan ‘expert’ (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Kejanggalan

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian yang dilaporkan karena baku tembak.

Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Baca Juga: Polri Putuskan Autopsi Ulang Brigadir J Digelar 27 Juli 2022

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata Johnson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya