SOLOPOS.COM - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menyandang dua status tersangka kasus yang terkait korupsi.

Terbaru, ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang setelah sebelumnya menyandang status tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk kasus suap, lembaga antirasuah tengah mengumpulkan alat bukti untuk kasus tersebut.

“Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip Solopos.com, Rabu (22/3/2023).

Selain gratifikasi, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gazalba Saleh.

KPK menduga ada tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui transfer, pembelanjaan, serta penukaran dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan.

“Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan, sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,” lanjut Ali.

Salah satu perkembangan teranyar dari kegiatan penyidikan kasus suap Gazalba yakni pemeriksaan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dia diundang sebagai saksi untuk Gazalba. Dalam pemeriksaan Hasbi, KPK mendalami dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera.

Keduanya juga terseret dalam pusaran kasus suap yang menjerat dua hakim agung MA.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya