SOLOPOS.COM - Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Antara-Puspa Perwitasari)

Solopos.com, JAKARTA -- Ucapan syukur terlontar seusai mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

"Saya bersyukur Allah memberikan yang terbaik, hari ini bebas," kata Sofyan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Sofyan Basir diputus bebas oleh hakim atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan putusan bebas ini, Sofyan Basir berharap bisa melakukan hal yang terbaik lagi untuk masyarakat.

"Saya bersyukur pada Allah dan pemerintah, dan semua pihak yang membantu proses [persidangan] ini [hingga] selesai," tutur Sofyan dilansir Bisnis/JIBI.

Seusai pembacaan putusan, Sofyan menadahkan tangannya ke atas sebagai ucapan rasa syukur. Dia juga memeluk erat-erat tim penasihat hukum, keluarga, hingga kerabatnya.

Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.

Hal itu berkaitan dengan dugaan suap proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.

Proyek itu rencananya digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.

Sofyan Basir dalam putusan hakim juga disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap.

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan hakim ini, jaksa KPK menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir apakah akan menempuh upaya hukum berupa kasasi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya