SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, diduga menerima suap dari perantara Rolls Royce.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan rekening millik Soetikno Soedarjo (SS) selaku beneficial ownership Connaught International Pte. Ltd. Langkah itu diambil oleh lembaga antirasuah pasca penetapan SS sebagai salah satu tersangka korupsi pengadaan mesin pesawat yang juga menjerat bekas Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Tbk) Emirsyah Satar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembekuan rekening tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo dalam konferensi pers terkait pemaparan temuan KPK dalam kasus korupsi pengadaan mesin pesawat itu. “Mengenai rekening, langkah-langkah itu sudah dilakukan antara Corrupt Practices Investigation Bureau [CPIB] Singapura dan KPK. Enggak perlu diungkapkan bagaimana mendapatkannya,” ujar Agus di Gedung KPK, Kamis (19/1/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Agus mengakui pihaknya sengaja tidak mengungkapkan ke awak media perihal kasus itu setelah sprindik dia tandatangani. “Sprindik sudah kami tandatangani beberapa waktu yang lalu. Surat penyitaan dan penggeledahan sudah ditandatangani anak-anak [penyidik] juga bekerja. Kalian harusnya tahu semua kemarin ada penggeledahan, tetapi saya lihat belum banyak yang tahu,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif membenarkan adanya aliran dana dari uang haram yang diterima oleh SS di perusahaanya di Singapura. “Khusus darimana pemberi ini [SS], dia seperti perantara dan dari Rolls Royce dirinya dapat dana tertentu dan dimasukan dalam satu perusahaan tadi itu yang bernama Connaught International Pte. Ltd,” ujar Laode.

Sehubungan dengan kasus korupsi pengadaan mesin pesawat itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni SS dan ESA. Dalam kasus itu, ESA berperan sebagai penerima suap dari Roll Royce, produsen mobil dan mesin pesawat asal Inggris. Sedangkan SS selaku perantara antara Roll Royce dan ESA.

ESA diduga menerima uang suap dari SS yakni senilai 1,2 juta Euro, US$180.000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Sementara uang yang diterima oleh SS selaku perantara dari Roll Royce, KPK belum ingin mengungkapkan hal itu. “Itu masih didalami,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Di sisi lain, selama dua hari ini yakni pada 18 hingga 19 Januari, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik. Penggeledahan di antaranya di rumah tersangka ESA di Grogol Kebayoran Utama Jakarta Selatan, kediaman SS di daerah Cilandak Barat Jaksel, Gedung PT MRA di Jl. TB Simatupang Jaksel yang merupakan kantor tersangak SS, dan sebuah rumah di Jatipadang serta sebuah rumah di Bintaro Pesanggrahan.

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus itu, KPK belum ingin mengungkapkan karena tim penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya