SOLOPOS.COM - I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra memberikan keterangan pers seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Garuda Centre, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. (Antara-Muhammad Iqbal)

Solopos.com, JAKARTA -- Temuan bahwa eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara juga menjabat sebagai komisaris di berbagai anak perusahaan membuat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersentak. Ketentuan rangkap jabatan direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah pun dikaji ulang.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama Menteri BUMN Erick Thohir setelah dirinya mengetahui sejumlah direksi di perusahaan menjadi komisaris pada lebih dari enam anak perusahaan. Salah satu orang yang merangkap banyak jabatan komisaris adalah Eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ari menjadi Komisaris di sejumlah anak dan cucu perusahaan Garuda Indonesia yakni PT GMF AeroAsia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Energi Logistik & Komersil, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan PT Garuda Tauberes Indonesia.

Heboh Nama PT Garuda Tauberes Indonesia, Netizen: Untung Bukan Taubulet!

Menurut Erick, banyaknya jabatan komisaris yang dimiliki oleh direksi menandakan kurang sehatnya pengelolaan BUMN saat ini. Menurutnya, jabatan komisaris yang dimiliki oleh direksi sebaiknya tidak lebih dari dua. Selain itu, gaji dan tunjangan juga seharusnya tidak diterima secara penuh.

Cucu Usaha Garuda Indonesia Bernama PT Tauberes, Erick Thohir Pun Baru Tahu

"Harusnya kalau sudah menjabat sebagai Dirut, gaji yang diterima sebagai komisaris tidak boleh lebih besar dari gaji dirutnya. Bahkan seharusnya hanya mendapat 30% dari keseluruhan [gaji komisaris]," jelasnya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Jumat (13/12/2019).

Ditegur Kemenhan Soal Logo TNI, PT RUM Sukoharjo Minta Waktu

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya akan melakukan kajian komprehensif terkait ketentuan Komisaris BUMN. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan mengubah peraturan ini bila dirasa perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya