SOLOPOS.COM - Eks Dirut BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Eko Kamsono, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol seusai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (20/9/2022). Eko diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelooan dana BUMDes Berjo. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Eko Kamsono, segera mengajukan penangguhan penahanan.

Ia dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa lebih dari lima jam oleh penyidik Kejari Karanganyar, Selasa (20/9/2022). Eko dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar selama 20 hari ke depan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Ada 27 pertanyaan yang diajukan ke klien kami. Materinya apa saja ya seputar BUMDes Berjo. Detailnya biar Kejaksaan saja,” ujar Ari Santoso yang menjadi kuasa hukum Eko Kamsono saat dijumpai di Kejari Karanganyar pada Selasa.

Selain mendampingi Eko, Ari juga ditunjuk sebagai kuasa hukum tersangka lain, yakni Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno. Sedianya Suyatno juga diperiksa penyidik hari ini. Namun ia tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.

Baca Juga: Eks Dirut BUMDes Berjo Ditahan Usai Diperiksa Lima Jam

“Ya siap saya dampingi [Suyatno] nanti. Sekarang belum bisa datang karena sakit,” kata Ari.

Disinggung kemungkinan tersangka lain atas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dia masih mendalami keterangan kliennya. Sementara ini kejaksaan baru menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. Kedua tersangka masing-masing eks Dirut BUMDes dan Kades Berjo.

Diberitakan sebelumnya Kejari Karanganyar menahan eks Dirut BUMDes Berjo, Eko Kamsono, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes pada Selasa.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Kejari, Eko mengenakan rompi tahanan nomor 03 dengan tangan diborgol. Eko lantas digiring petugas ke mobil Kejaksaan untuk dibawa ke tahanan Mapolres Karanganyar.

Baca Juga: Alami Demam dan Flu, Kades Berjo Mangkir Diperiksa Kejari Karanganyar

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan tersangka Eko ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti (BB).

Alasan lain dari penahanan itu dikarenakan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Eko memenuhi panggilan Kejaksaan datang sekitar pukul 09.00 WIB. Eko didampingi kuasa hukumnya, Ari Santoso.  Kejaksaan berencana memanggil ulang tersangka Suyatno pada Selasa (27/9/2022) depan.

“Kita akan perlakukan sama (tersangka Eko Kamsono). Kalau memang nanti memenuhi syarat subjektif dan objektif akan langsung kita tahan. Dengan catatan sehat dan swab negatif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya