SOLOPOS.COM - Eks Dirut BUMDes Berjo, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Eko Kamsono, mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol seusai diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (20/9/2022). Eko diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelooan dana BUMDes Berjo. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Eko Kamsono, pada Selasa (20/9/2022) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes.

Eko langsung dijebloskan ke tahanan seusai diperiksa tim penyidik selama lima jam lebih. Dalam pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Ari S. Eko dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka Eko kami tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, ketika dijumpai wartawan, Selasa (20/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan pantauan Solopos.com, tersangka Eko mengenakan rompi tahanan nomor 03 dengan tangan diborgol. Eko lantas digiring petugas ke mobil Kejari untuk dibawa ke tahanan Mapolres Karanganyar.

Gilang mengatakan pihaknya menahan Eko karena khawatir akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti (BB). Selain itu penahanan juga dikarenakan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Alami Demam dan Flu, Kades Berjo Mangkir Diperiksa Kejari Karanganyar

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka dengan  27 pertanyaan seputar pengelolaan dana BUMDes. Namun pihaknya enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Dia beralasan itu materi penyidikan yang tidak boleh dibocorkan.

Eko memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka. Eko datang sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan maraton memeriksa belas saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus tersebut terjadi pada periode 2020 lalu.

Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo, Suyatno, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Suyatno mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil ulang tersangka Suyatno pada Selasa (27/9/2022) depan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Nasib Kades Berjo Karanganyar

“Kita akan perlakukan sama [dengan tersangka Eko Kamsono]. Kalau memang nanti memenuhi syarat subjektif dan objektif akan langsung kita tahan. Dengan catatan sehat dan swab negatif [Covid-19],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya