SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Mantan Direktur Utama Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Suharno, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus hilangnya dana nasabah badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/2/2019), membenarkan pelimpahan berkas mantan pimpinan BKK Pringsurat tersebut. “Sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat ini, kata dia, berkas perkara tersebut masih menunggu penunjukan hakim serta jadwal persidangannya. Dalam berkas perkara tersebut, Suharno akan diadili bersama mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto.

Sebelumnya diberitakan, Suharno sebagai Direktur Utama BKK Pringsurat Temanggung dan Riyanto sebagai salah seorang direktur menjabat selama periode 2009 sampai 2017. Dari hasil audit atas digaan penyimpangan tersebut diketahui sisa saldo yang tersisa di dalam kas lembaga keuangan itu hanya Rp2,5 miliar. Sisa uang milik nasabah diketahui di tempat di rekening Koperasi Inti Dana.

Kedua tersangka diduga menikmati hasil danyang digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil audit terhadap kerugian negara atas tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp123 miliar.

Kedua mantan bos BKK Pringsurat tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya