SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA anak temannya sendiri. Foto diambil Selasa (12/7/2022) di Mapolresta Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Direktur Teknis PDAM Kota Solo, TAS, 53, telah resmi dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap siswi SMA anak temannya sendiri.

TAS ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2022 dan ditahan di Mapolresta Solo sehari kemudian. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu TAS juga terancam denda Rp5 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencopotan TAS menyebabkan kekosongan jabatan Direktur Teknis di Perumda Air Minum Toya Wening atau PDAM Solo. Namun, permasalahan ini sudah diselesaikan.

Direktur Utama PDAM Toya Wening Kota Solo, Agustan, kepada Solopos.com, Rabu (13/7/2022), mengatakan posisi Direktur Teknis untuk sementara dirangkap olehnya. “Untuk sementara posisi Direktur Teknis sudah dibahas di RUPS [rapat umum pemegang saham] dan dijabat oleh Direktur Utama,” jelasnya.

Posisi Direktur Teknis PDAM Solo yang kosong akibat pejabat sebelumnya jadi tersangka kasus cabul itu akan dirangkap sementara oleh Agustan hingga nanti diputuskan untuk pengganti tetap. “Jabatan ini diampu sementara oleh Direktur Utama,” ungkapnya singkat.

Baca Juga: Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA: Mobil-Kolam Renang Jadi TKP

Tugas Direktur Teknis

Dikutip dari laman PDAM Ungaran, pdamungaran.com, tugas Direktur Teknik PDAM adalah menyusun program, merumuskan, mengendalikan, dan melakukan koordinasi di bidang teknik. Direktur Teknik juga menjadi wakil dari Direktur Utama ketika berhalangan.

Secara umum, direktur teknik membawahi lima bagian dan 15 subbagian di PDAM, direktur teknik PDAM punya tingkatan yang sama dengan Direktur Umum dan Bagian Litbang.

Sementara itu berdasarkan skripsi karya MD Shufiana tahun 2018 yang diunggah di laman digilib.uns.ac.id disebutkan Direktur Teknik PDAM Solo bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang perencanaan. Lalu pengembangan, teknik, produksi, distribusi, meter air, dan air limbah, mengoordinasikan dan mengendalikan pemeliharaan instalasi produksi dan sumber mata air.

Baca Juga: Dicopot Karena Berbuat Cabul, Apa Sih Tugas Direktur Teknik PDAM Solo?

Direktur teknik seperti yang dijabat TAS di PDAM Solo sebelum jadi tersangka perbuatan cabul, juga bertugas mengoordinasikan kegiatan pengujian teknik dan bahan kimia. Direktur teknik membawahi beberapa bagian yakni Bagian Perencanaan, Bagian Produksi, Bagian Distribusi, dan Bagian Pengendalian Kehilangan Air.

Seperti diketahui, TAS menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswi SMA anak teman masa kecilnya. Korban diketahui tidak bersekolah di Solo. Namun korban dan ibunya kerap datang ke Solo untuk suatu keperluan.

Selain itu, orang tua ibu korban juga tinggal di Solo. Perbuatan asusila TAS terhadap korban dilakukan hingga 12 kali. Meski tidak pernah sampai ke persetubuhan, namun ada unsur pemaksaan, yakni saat berada di dalam mobil, TAS mengunci pintu mobil agar korban tidak bisa keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya