SOLOPOS.COM - Mantan Camat Karangtengah yang menjadi tersangka kasus video mesum, Sunarto (bertopi merah), duduk di mobil sebelum dibawa ke Rutan Wonogiri, Selasa (21/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, didakwa sengaja menyebarkan video porno melalui status Whatsapp (WA). Sunarto memasang video mesum dirinya dengan teman perempuannya secara utuh dengan durasi lebih kurang tiga menit.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (4/2/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Majelis hakim yang menyidangkan diketuai M. Istiadi dengan anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi dan Tavia. Terdakwa dibela pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Wonogiri. Dakwaan dibacakan jaksa Dewi Handayani Legowo. Sidang berlangsung tertutup.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Wonogiri, Bagyo Mulyono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (5/2/2020), menyampaikan JPU dalam dakwaannya menilai Sunarto sengaja menyebarkan video pornonya dengan cara mengunggahnya atau menjadikannya status WA.

Ekspedisi Mudik 2024

Seratusan Siswa SD-SMP di Boyolali Mual dan Pusing Seusai Makan Siang, Keracunan?

Dakwaan tersebut disarikan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan dan seluruh alat bukti. Dakwaan jaksa belum menyampaikan soal motif terdakwa menyebarkan video pornonya.

Motif tersebut dengan sendirinya akan terungkap saat persidangan. Dimintai tanggapan ihwal informasi awal yang menyebutkan Sunarto tak sengaja menjadikan videonya sebagai status WA, Bagyo menyebut dalam sidang nanti boleh saja terdakwa membantahnya. Hal itu merupakan hak terdakwa.

“Yang jelas dakwaan ini menerangkan unsur-unsur pidananya. Kalau nanti terdakwa membantah sengaja menyebarkan, enggak masalah. Itu hak dia,” kata Bagyo mewakili Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto.

Dia melanjutkan JPU mendakwa Sunarto dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu Pasal 29, kedua Pasal 32, dan ketiga Pasal 35 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.

Timpa Innova, Pohon Asam Keranji di City Walk Depan Jasindo Solo Dipangkas

Penelusuran Solopos.com, ancaman pidana pada Pasal 29 minimal enam bulan penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar. Ancaman pidana Pasal 32 maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Sementara ancaman pidana Pasal 35 minimal satu tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp500 juta maksimal Rp6 miliar.

Bagyo melanjutkan video yang menjadi alat bukti berdurasi lebih kurang tiga menit. Bukti itu didapat setelah polisi mengunduhnya dari telepon seluler (ponsel) terdakwa menggunakan teknologi khusus. Sebelumnya Sunarto sudah menghapus video tersebut.

Gagal Nyalip, Perempuan Pengendara Motor di Boyolali Jatuh dan Terlindas Bus

Tokoh masyarakat Karangtengah yang melaporkan kasus ini, Anor Sudibyo, sebelumnya menginformasikan orang yang menyimpan nomor ponsel Sunarto bisa menyaksikan video mesum Sunarto dengan mudah melalui aplikasi WA.

Video itu terpasang sebagai status WA Sunarto selama 20-30 menit sebelum akhirnya dihapus. Video yang menjadi status WA saat itu berdurasi satu menit 24 detik. Dia meyakini video tersebut sebenarnya cukup panjang.

Sebelumnya kasus ini ditangani Polda Jateng. Namun, berkas maupun tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Wonogiri untuk disidangkan di PN Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya