SOLOPOS.COM - Untung Wiyono

Untung Wiyono

JAKARTA– Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen, Jawa Tengah, sebesar Rp 11 miliar sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan ini dianulir Mahkamah Agung (MA) dengan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan uang pengganti sebesar uang yang dikorup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Menjatuhkan pidana 7 tahun penjara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Senin (24/9/2012).

Putusan ini diketok pada Selasa 18 September 2012 dengan ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar dan Leo Hutagalung serta Surahmin sebagai anggota majelis hakim.

Selain itu MA juga menghukum denda Rp 200 juta. Tidak hanya itu, Untung juga dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar uang yang dikorup Rp 11 miliar.

“Jika tidak mau membayar denda maka diganti pidana 6 bulan kurungan. Jika tidak membayar uang pengganti diganti penjara selama 5 tahun,” tulis Ridwan.

Dalam tuntutan JPU, Untung dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tetapi diputus bebas. Untung menjabat sebagai bupati selama dua periode, yakni 2001-2006 dan 2006-2011. Ia tercatat sebagai kader PDIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya