SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, memberikan keterangan kepada pers terkait kasus pembunuhan istri dokter pada Kamis (22/10/2020). (Espos/ Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Eko Prasetyo, 30, pelaku pembunuhan wanita yang kemudian dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia pernah terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat merantau keJakarta.

Selain itu pelaku juga dikenal memiliki sifat temperamen. Hal itu diungkapkan Pj Kades Puhgogor, Suharno kepada Solopos.com, Senin (26/10/2020).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

"Orangnya emosional. Pernah juga dulu di Jakarta dihukum karena kasus jambret," ungkapnya.

Bunga Bangkai di SD Panularan Solo Viral, Netizen Heboh

Namun, dia yang rumahnya tidak jauh dari Eko mengaku kaget saat polisi menangkap si tetangga pada Rabu (21/10/2020) dini hari.

Eko ditangkap polisi setelah melakukan pembunuhan dan membakar Yulia pada Selasa (20/10/2020) malam.

Merantau

Menurut Suharno, Eko sebelumnya merantau ke Jakarta. Eko baru dua tahun kembali ke kampung halamannya bersama sang istri. Eko lantas membuka usaha budidaya lele, namun gagal. Kemudian Eko membuka usaha ternak ayam.

"Usaha ternak ayam ini tidak tahu kalau ada bisnis dengan korban," kata dia.

Sidak Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Solo, Polisi Temukan Ini

Eko membuka usaha ternak ayam di lahan seluas 2.400 meter persegi milik orang tuanya. Lokasi kandang ayam ini berada 500 meter dari rumahnya. Selain usaha ternak ayam, Eko bekerja sebagai tukang pasang WiFi.

Ketua RT 001 RW 002 Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Darmanto mengenal Eko sebagai warga yang jarang srawung alias bergaul. Pelaku pembunuhan Yulia ini juga tak pernah mengikuti kegiatan pertemuan RT dan kerja bakti kampung.

"Eko ini padahal asli Ngesong. Tapi memang tidak pernah ikut pertemuan RT," katanya.

Ada Mitos Kerajaan Gaib di Waduk Kedung Ombo Sragen, Percaya Lur?

Menurutnya penangkapan Eko sebagai pelaku pembunuhan Yulia membuat warga setempat geger. Apalagi Eko tega menghabisi nyawa seorang wanita dengan cara sadis.

"Eko ini dari mudanya sudah sering gelut [berkelahi]. Sering ikut tawuran dulu," katanya.

Kronologi

Diberitakan sebelumnya, jasad Yulia ditemukan dengan kondisi mengenaskan, terbakar di dalam mobil Daihatsu Xenia nopol AD 1526 EA pada Selasa (20/10/2020) malam. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi.

Dari hasil olah TKP itu diperoleh identitas jasad wanita bernama Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Kota Solo. Yulia merupakan istri dokter spesialis syaraf di salah satu rumah sakit di Wonogiri sekaligus pemilik toko sandal di kawasan Gajahan, Solo.

Pedagang Pasar Hardjodaksino Dilarang Jualan di Solo Baru, Nekat Bakal Dikukut Satpol PP

Selain mengungkap identitas korban, polisi juga berhasil membekuk Eko, 30, warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Eko dibekuk di rumahnya beberapa jam setelah polisi melakukan olah TKP. Eko si pelaku pembunuhan tidak lain merupakan rekan bisnis Yulia. Eko tega menghabisi Yulia karena terlilit utang senilai Rp145 juta.

Yulia dihabisi di kandang ayam dengan cara dipukul menggunakan linggis tepat dibagian kepala. Eko memukul Yulia dengan linggis sebanyak dua kali.

Yulia langsung tersungkur dan tubuhnya diseret pelaku ke kandang ayam. Di saat sekarat pelaku masih meminta nomor PIN ATM korban.

Selain mengambil uang Rp8 juta milik korban yang ada di dalam tasnya, pelaku pembunuhan juga mengambil Rp15 juta dari ATM Yulia.

Buntut Kasus Pembunuhan Yulia di Sukoharjo: 1 Pelaku Ditangkap, Masih Ada yang Lain?

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku lantas memasukkan tubuh Yulia yang sudah tak bernyawa ke jok belakang mobil Xenia. Pelaku membawa mobil dan memarkirkannya di halaman Toko bangunan Mekar Jaya pukul 22.00 WIB.



Pelaku lantas membakar mobil tersebut hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa Yulia si istri dokter tersebut.

Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Pelaku terancam hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya