SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Eko Patrio angkat bicara seputar fatwa PBNU yang mengharamkan infotainment ghibah. Bagi aggota Komisi X DPR itu, tidak semua infotainment ghibah alias berisi gosip saja.

“Saya melihat tidak semua infotainment ghibah. Ada juga infotainment yang telah menerapkan dasar-dasar jurnalistik, ada juga yang tidak. Terlepas dari pernyataan NU, infotainment kini harus melakukan pembenahan,” kata Eko kepada detikcom, Sabtu (26/12).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Menurut dia, infotainment yang telah masuk ke ranah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus mengedepankan kode etik jurnalistik.

“Jadi harus ada kesepakatan bersama. Teman-teman infotainment, broadcasting, pekerja seni dan PWI berkumpul untuk menyatakan sikap akan mengedepankan kaidah jurnalistik. Bukan sekadar ngomongin orang tetapi tidak punya bukti yang kuat,” papar politisi PAN ini.

Suami artis Viona Rosalina ini menambahkan, Depkominfo juga harus bertanggung jawab menertibkan infotainment yang tidak menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Saat bebenah, jangan sampai infotainment dimusuhi si narasumber. Sebab, yang dirugikan nanti pemirsa di rumah yang ingin mendapatkan berita hiburan,” kata presenter kondang ini.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan, tayangan infotainment ghibah atau gosip hukumnya haram. Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama NU di Surabaya, Juli 2006 lalu. Karena itulah, PBNU mendesak tayangan infotainment gosip segera dihentikan.

 

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya