SOLOPOS.COM - Ilustrasi kunker DPRD (Dok/JIBI)

Dalam evaluasi APBD 2017 oleh Gubernur DIY nanti banyak kegiatan yang dikurangi.

Harianjogja.com, JOGJA-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tidak mempersoalkan jika kunjungan kerja ke luar kota dikurangi, sehingga waktu efektif kerja dewan lebih banyak di kantor.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

“Kita akan lakukan penghitungan lagi yang harus dikurangi yang mana. Pasti kita evaluasi lagi,” kata Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko, seusai Rapat Paripurna Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja 2017 di DPRD Kota Jogja, Rabu (30/11/2016).

Sujanarko meyakini dalam evaluasi APBD 2017 oleh Gubernur DIY nanti banyak kegiatan yang dikurangi sebagai konsekuensi efisiensi anggaran. Termasuk biaya kunjungan kerja, kata dia, selalu ada yang dipangkas, sama seperti tahun ini.

Namun demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap yang dipangkas adalah kegiatan kunjungan kerja pada alat kelengkapan dewan seperti Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Kehormatan. “Yang terkait produk hukum [kunjungan kerja pansus] harapannya tidak dipangkas karena membawa hasil produk hukum,” ucap Sujanarko.

Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, M.Ali Fahmi juga sepakat kunjungan kerja dikurangi. Ia mengakui kunjungan kerja dewan tahun depan porsinya lebih besar ketimbang di kantor. Menurutnya rencana kegiatan dewan 2017 itu maih akan dievaluasi lagi, “Nanti a dirasionalisasikan lagi agar porsinya lebih proporsional antara waktu efektif kerja di kantor dan di luar kantor, ” kata Fahmi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017 Sekretariat Dewan Kota Jogja tercatat jumlah kunjungan kerja panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (raperda) sebanyak 30 kali sesuai jumlah raperda yang sudah disahkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2017.

Jumlah kunjungan kerja pansus belum termasuk jatah kunjungan kerja empat komisi, masing-masing komisi mendapat jatah kunjungan kerja sebanyak tiga kali. Waktu kunjungan kerja pun bertambah menjadi enam hari dari sebelumnya empat hari setiap kunjungan kerja. Padahal masa efektif hari kerja dewan selama setahun hanya 240 hari, dihitung dari Senin-Jumat dalam sepekan.

“Perbandingannya sekitar 60 persen perdin yang didalamnya ada studi banding pansus ke luar daerah dan konsultasi ke pusat, masih ada perdin komisi. Sisanya 40 persen waktu efektif kerja di kantor,” kata Pelaksana tugas Sekretaris Dewan Kota Jogja, Bambang Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya