SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Insan permusikan di Tanah Air ramai-ramai menentang  draf RUU Permusikan yang memuat sejumlah pasal karet, terutama yang mengatur tentang tindakan menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal itu bisa digunakan penguasa untuk memenjarakan insan musik.

Dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (3/2/2019), koalisi tersebut menamakan diri Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan itu terdiri dari 260 pegiat musik di antaranya penyanyi Petra Sihombing, serta Eben, gitaris grup band cadas Burgerkill.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereke menilai ada beberapa hal yang mereka kritik yakni pertama mengenai Pasal 5 RUU Permusikan yang bias karena mencantumkan kata mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.

Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, “Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapa pun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka,” ujarnya dalam siaran pers tersebut.

Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.

Dalam konteks ini, penyusun RUU Permusikan telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi, dan justru menciptakan iklim negara otoritarian.

RUU Permusikan tersebut juga dianggap memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik berpotensi memarjinalisasikan musisi yang tidak sesuai dengan pasal ini.

Demikian juga Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik yang tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri, Pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.

Hal lainnya adalah RUU Permusikan itu dinilai memaksakan kehendak dan mendiskriminasi. Bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan adalah cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi.

Di banyak negara, kata mereka, praktik uji kompetensi bagi pelaku musik memang ada, namun tidak ada satupun negara dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.

Terakhir, RUU juga diangga hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur. Beberapa Pasal memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur. Misalnya, Pasal 11 dan 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktekkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya. Kedua Pasal ini dinilai tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.  

Demikian pula dengan Pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia. Wilayah karya musik merupakan karya seni. Koalisi juga menilai ketidakberesan juga terdapat pada Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi.  

“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu” pungkas koalisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya