SOLOPOS.COM - Suryadharma Ali (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin berimbas kepada KPK. Hari sidang praperadilan untuk tersangka SDA ditunda karena penasihat hukum KPK tak bisa menunjukkan surat kuasa.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tati Hadiyanti, memutuskan menunda sidang permohonan gugatan praperadilan untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), yang diagendakan hari ini.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Pasalnya, tiga penasihat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditugaskan untuk hadir melawan gugatan praperadilan SDA yaitu Nur Chusniah, Natalia Christiantoro, dan Indra Matongbati tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi yang menyatakan tiga orang tersebut perwakilan dari KPK langsung.

Ekspedisi Mudik 2024

“Surat kuasa asli baru di proses, oleh karena itu sidang belum bisa dilanjutkan,” tutur Tati pada Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

Menurut Tati, sidang akan ditunda hingga besok (31/3/2015) pukul 09.00 WIB pagi dan hingga kuasa hukum KPK yang mewakilinya, dapat menunjukkan surat kuasa resminya langsung dari pimpinan KPK.

“Kita sepakati besok, apakah dari termohon sudah siap?” tanya Tati.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KPK, Chusniah menyatakan kesiapannya untuk mempersiapkan surat resmi dari KPK, agar sidang praperadilan besok tidak lagi tertunda dan diulur-ulur.

“Kami akan siapkan [suratnya], besok pagi,” tukas Chusniah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya