SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin diikuti oleh Suryadharma Ali (SDA) yang mengajukan gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melalui kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa surat tugas resmi, dalam sidang praperadilan SDA hanya sebagai akal-akalan KPK untuk mengulur-ulur waktu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini adalah strategi akal-akalan KPK. Seharusnya dia [KPK] profesional,” tutur Humphrey di Pengadilan Negeri (PN Jaksel), Senin (30/3/2015).

Humprey mendesak Majelis Hakim Praperadilan Tati Hadriati untuk meminta KPK segera menyiapkan surat tugas resminya besok (31/3/2015), agar dapat segera digelar sidang praperadilan SDA.

Jika tidak dibawa surat tugas resminya, Humphrey mendesak Tati untuk menegur KPK.

“Makanya tadi hakim menegur harus jelas dan tegas. Kalau itu terjadi, maka itu bukan siasat lagi, itu kinerja buruk dan dia harus memperbaiki kinerjanya,” kata dia. (baca: KPK Akui Sudah Serahkan Surat Kuasa ke PN Jaksel, Tapi…)

Seperti diketahui, hari ini KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya