SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin bergulir. KPK menyatakan telah menyerahkan surat kuasa ke panitera PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyerahkan surat kuasa yang asli dari pimpinan KPK, untuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah ada aslinya. Tapi tadi pagi sudah dimasukkan ke panitera pidana sehingga belum registrasi. Surat kuasa, selain itu surat perintah tugas,” tutur anggota Biro Hukum KPK Nur Chusniah di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).

Menurut Chusniah, alasan KPK baru memasukkan surat kuasa dan surat perintah tugasnya hari ini adalah agar pihak KPK tidak bolak-balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Biasanya didaftarkan sebelumnya, tapi ini tadi KPK sekalian hari ini supaya tidak bolak balik,” kata dia.

Diberitakan sidang praperadilan SDA ditunda karena hakim PN Jaksel belum menerima surat kuasa KPK. (Baca: Sidang Praperadilan SDA Ditunda, Ini Penyebabnya)

Seperti diketahui, hari ini, KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya