SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin Rizaldi di praperadilan Budi Gunawan terus diperdebatkan. Namun Ketua MK punya pandangan lain.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, berpendapat bahwa hakim sangat dimungkinkan menemukan hukum baru dalam memberikan keputusan untuk sebuah kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pendapat itu diungkap Arief Hidayat di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (2/3/2015), saat diminta tanggapan mengenai keputusan praperadilan Budi Gunawan soal statusnya sebagai tersangka. Diketahui, dalam putusan Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Budi Gunawan.

“Hakim sangat memungkinkan menemukan hukum baru. Itu boleh dan dibenarkan dalam hukum di Indonesia,” katanya. Meski demikian, Arief enggan berkomentar lebih jauh perihal putusan Sarpin itu.

“Melanggar aturan atau tidak itu saya enggak mau berkomentar. Yang jelas ya itu tadi. Bisa dan sangat dimungkinkan ada hukum baru.”

Dalam putusannya, banyak kalangan menilai Sarpin Rizaldi salah menafsirkan aturan menyusul penetapan tersangka tidak masuk materi gugatan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya