SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin berlanjut ke proses hukum. Sarpin melaporkan ketua KY ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Sarpin Rizaldi mengaku dimintai keterangan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri terhadap dirinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu laporan 20 pertanyaan. Diperiksa di dua unit hubungannya dengan pencemaran nama,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Mengenai detail pertanyannya seperti apa, Sarpin enggan mengomentari karena hal tersebut menurut dia merupakan rahasia penyidik. Dia mengatakan pertanyaan secara umum tentang pencemaran nama baik.

“Tak ada yang lain,” kata Sarpin.

Kuasa hukum Sarpin, Aldres Napitupulu, menegaskan selama belum ada permintaan maaf dari Sahuri dan Marzuki laporan tetap berlanjut.

Dia mencontohkan pernyataan Marzuki yang menyebut Sarpin bermasalah dianggap mencemarkan nama baik. Sebab, kliennya selama 20 tahun menjadi hakim tidak melakukan pelanggaran etik.

Dilaporkan pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan Taufiq ke Bareskrim dengan laporan nomor Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menilai pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya