SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

 

WONOSARI-Puluhan warga yang mengatasnamakan diri dari Forum Warga Bejiharjo untuk Pindul (FWBP) dan anggota DPRD Edy Purwanto mendatangi kantor Bupati Gnungkidul, Senin (15/4/2013).
Mereka menuntut Pemkab dan aparat hukum untuk menindak tegas pelanggar peraturan daerah (Perda) No. 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) objek wisata alam Gua Pindul, Bejiharjo, Karangmojo.

Ekspedisi Mudik 2024

Massa berjumlah 80 orang, terdiri dari orang dewasa maupun anak-anak berkumpul di depan pintu masuk kantor bupati dan melakukan orasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam orasinya, mereka menuduh petugas kepolisian dan Satpol PP tidak memiliki nyali untuk menindak pengelola wisata Gua Pindul yang melanggar perda.
Edy Purwanto menyatakan, penyelesaian polemik wisata Gua Pindul tidak harus menunggu perda pariwisata, karena sudah menganggu ketenangan warga Bejiharjo.  Menurutnya, pengelola wisata Gua Pindul dan kali Oya yang berlangsung selama sekitar 3 tahun terakhir telah melanggar perda, karena tidak memiliki izin pemanfaatan.

“Saya selaku wakil rakyat meminta pemerintah adil menegakan perda. Pelanggaran perda RTRW sudah masuk Tipiring [tindak pidana ringa],” katanya.

Anggota komisi A dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan ingin segera bertemu dan menyelesaikan polemik pindul dengan Pemkab.  “Kami warga Bejiharjo menginginkan keadilan, temui kami, mediasi kami, kita selesaikan sekarang juga. Kalau kami salah katakan salah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya