SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan pernyataan tentang melarang masyarakat Karanganyar berhalalbihalal, Senin (18/5/2020). (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, kata Bupati Karanganyar, adalah bagian dari edukasi gaya hidup baru di masa pandemi Covid-19.

Sepekan Ada 157 Hajatan di Karanganyar, Satpol PP Tegaskan Aturan Tamu Banyumili

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan itu disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono, saat ditanya tentang perkembangan kasus Covid-19. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memberlakukan denda Rp20.000 bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Operasi gabungan yang memberlakukan denda kali pertama dilaksanakan pada Senin (5/10/2020).

"Itu cara edukasi tentang gaya hidup baru, yakni menjaga kesehatan. Salah satunya mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," kata Juliyatmono saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Satgas Covid-19 Karanganyar Ingatkan Masyarakat Jaga Imunitas

Bupati menyampaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar terus bertambah. Dia menyebut sejumlah masyarakat masih susah diajak menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Protokol kesehatan yang dimaksud adalah mengenakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

"Sak iki malah ndlidir. Sing positif akeh eram. Angel tenan kandanane [sulit sekali dikasih tahu]," ujarnya.

Bupati Karanganyar: Denda Rp20.000 Bagi Pelanggar Protokol Bersifat Alternatif

Dia mengajak masyarakat bersama-sama pemerintah mengingatkan orang di lingkungan sekitar yang masih tak acuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar lebih taat. Pemkab Karanganyar menerapkan denda dan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu Peraturan Bupati (Perbup) No.84/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No.52/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Nek ora kuat bayar, kon sanksi sosial. Ayo bareng-bareng melu ngelekke, ikhtiar lahiriyah. Ayo bareng-bareng ngandani masyarakat. Kahanane wis kaya ngene, tulung melu greteh ngandani. Tidak perlu panik, takut. Tetapi waspada," ungkapnya. Sri Sumi Handayani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya