SOLOPOS.COM - Philip Jacobson (Mongabay)

Solopos.com, SOLO -- Philip Jacobson, editor media lingkungan Mongabay, ditangkap aparat Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1/2020). Philip ditangkap dan ditahan pihak imigrasi karena dugaan pelanggaran visa selama berada di Palangkaraya.

Philip kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palangkaraya. Sebelum ditangkap, Philip sudah sebulan menjadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019 lalu. Philip ditahan setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalimantan Tengah bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itu, paspor dan visanya disita oleh petugas imigrasi. Kehadiran Philip Jacobson di Palangkaraya dalam rapat audiensi bersama DPRD Kalimantan Tengah tersebut dituding telah menyalahgunakan visa untuk melakukan aktivitas jurnalistik.

Berdasarkan keterangan resmi Mongabay, Philip Jacobson masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis untuk keperluan serangkaian pertemuan. Visa itu dipakai termasuk saat melakukan perjalanan ke Palangkaraya hingga menghadiri audiensi Solidaritas Peladang Tradisional bersama AMAN dengan DPRD Kalimantan Tengah.

Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ada ketidaksesuaian aktivitas jurnalistik Jacobson dengan visa yang dia miliki.

Merespons kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam penahanan dan pemidanaan Philip Jacobson. Komite Keselamatan Jurnalis menilai penahanan dan penetapan status tersangka Philip Jacobson sangat berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.

"Tindakan Philip yang mengikuti rangkaian kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara [AMAN] termasuk menghadiri audiensi DPRD merupakan bentuk aktivitas yang masih sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. Tindakan penahanan dan pemidanaan yang berlebihan ini juga membangkitkan kecurigaan terhadap motif pemerintah. Jangan sampai ada dugaan penahanan itu adalah refleksi sikap antikritik dan sensitivitas yang berlebihan atas laporan-laporan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip Jacobson di Mongabay," demikian bunyi keterangan Komite Keselamatan Jurnalis yang diterima Solopos.com, Rabu (22/1/2020).

Komite khawatir kasus ini terkait posisi Philip sebagai editor media massa yang aktif menyoroti isu permasalahan lingkungan termasuk di Indonesia. Beberapa berita yang pernah dimuat di Mongabay di antaranya adalah kerusakan hutan dan lingkungan di Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan sejumlah wilayah lain.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengecam penahanan Philip Jacobson. Penangkapan tersebut dinilai berlebihan.

"Mengecam penahanan terhadap jurnalis Mongabay Philip Jacobson yang sedang berkunjung ke Indonesia untuk menghadiri undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Penahanan terhadap Philip adalah tindakan berlebihan, karena selama ini kasus pelanggaran administrasi soal visa diselesaikan dengan mekanisme deportasi," kata Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim, Rabu.

Menurut Sasmita, penahanan terhadap Philip bisa memantik kecurigaan soal motif sikap keras Imigrasi, apakah murni karena masalah ketidaksesuaian visa atau terkait kerja jurnalistiknya soal konflik lahan antara peladang dan pengusaha. Pekerjaan jurnalistik, kata dia, tidak layak diperlakukan sama dengan kriminal.

"Mendesak pemerintah membebaskan Philip dari penahanan dan membebaskannya dari jerat pidana. Dugaan pelanggaran administrasi seharusnya ditangani dengan cara yang tak harus membuatnya diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ditahan. Kasus ini akan memberi citra buruk Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mempidanakan jurnalis saat menjalankan profesinya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya