SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SLEMAN-Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Sleman menduga puluhan ribu tempat usaha di wilayahnya tidak mengantongi ijin gangguan atau Hinderordonnantie (HO). Dugaan ini terjadi lantaran masih banyak tempat usaha dengan skala kecil yang tidak mengajukan pembuatan HO.

Ekspedisi Mudik 2024

“Yang jelas masih banyak tempat usaha yang belum memilii HO. Bisa mencapai puluhan ribu jumlahnya. Hingga kini kami masih memberikan kesempatan dan memberikan pembekalan agar mereka bisa mengurus HO,” kata Kepala KPP Sleman, I Wayan Gundana, saat Ngopi Bareng di Humas Pemkab Sleman, Rabu (13/2/2013).

Menurut Wayan, setiap tempat usaha harus memiliki HO dan hal tersebut direalisasikan dalam Perda No 8/2011 tentang retribusi HO. Sejauh ini, lanjut dia, usaha rumahan dengan omzet kecil belum menaati aturan tersebut. Sedangkan tempat usaha dengan omzet sedang atau besar sudah mulai sadar untuk mengurus HO.

“Rata-rata di tempat kami ada 10 permohonan HO per harinya. Kebanyakan usaha kecil dan menengah yang mengajukan HO ini. Meskipun ada juga usaha yang besar juga ikut mengurus HO,” imbuh Wayan.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sunarto mencatat Setiap tiga bulan sekali, pihaknya menyidangkan belasan tempat usaha tidak memiliki HO.

“Kebanyakan yang terjaring adalah usaha yang berada ditempat yang strategis. Sedangkan usaha rumahan kami masih belum bisa fokus ke sana,” jelas Sunarto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya