Jakarta [SPFM], Kuasa Hukum Eddie Widiono Suwondho Maqdir Ismail dan kawan-kawan, Rabu (28/12) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Maqdir, Rabu (28/12) mengatakan bahwa meskipun kliennya dianggap tidak terbukti mendapat uang atau mengambil keuntungan dari pekerjaan Roll-Out CIS RISI PLN Disjaya dan Tangerang, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis selama 5 tahun, sebab Eddie dinilai merugikan negara sebesar Rp 46 milyar dan memperkaya orang lain. Maqdir menambahkan, alasan pokok banding tersebut adalah karena kebijakan melakukan pekerjaan Roll-Out CIS RISI merupakan hal yang tidak bisa diadili kecuali kebijakan tersebut secara sengaja dibuat untuk menguntungkan diri sendiri.
Selain itu, kebijakan tersebut menguntungkan masyarakat, PLN dan Pemegang saham. Maqdir menyatakan, CIS RISI menguntungkan PLN dengan nilai manfaat diatas Rp 800 miliar per tahun, menguntungkan masyarakat atau konsumen melalui pelayanan pembayaran dan data-data pelanggan yang lebih cepat dan akurat, serta menguntungkan Negara. [kcm/ard]
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan