SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat jaringan pengedar uang palsu (Upal) di sejumlah pasar tradisional di Solo berhasil diringkus Satreskrim Polresta Solo. Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (22/7/2011), mereka adalah Eni Dewi Ningsihati, 54 dan Agus Dahono Mahaputra alias Gatot, 37. Keduanya warga Kampung Mancasan RT 2/RW IV, Baki, Sukoharjo.

Terungkapnya jaringan Upal di Solo ini bermula saat petugas memperoleh informasi adanya peredaran Upal di Pasar Legi Banjarsari, awal bulan ini. Waktu itu, tersangka Eni yang diantar Handoko berbelanja berbagai macam Sembako di kios milik Darsini, 32, warga Tegalharjo, Jebres. Setelah memilih barang belanjaan, tersangka Eni membayar uang kertas lima puluhan ribu asli sebanyak dua lembar dan uang kertas lima puluhan ribu yang diduga palsu sebanyak lima lembar. Kuat dugaan, dicampurnya sejumlah uang asli dan palsu itu guna mengelabui pedagang sembako.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena aksi seperti itu sudah dilakukan tersangka berulang kali di Pasar Legi, sejumlah pedagang setempat mencermati ulah Eni. Akhirnya Darsini bersama pedagang lainnya melaporkan penemuan Upal dari tangan Eni ke Mapolresta Solo. Selanjutnya, petugas kepolisian melacak kebaradaan Eni dan suaminya. Terdapat empat saksi yang dimintai keterangan petugas sebelum menangkap Pasutri asal Sukoharjo itu.

“Mereka ditangkap di rumah. Selain menangkap kedua tersangka, kami juga menyita dompet warna cokelat milik Eni. Dompet itu digunakan Eni saat akan membelanjakan uangnya di pasar,” tegas Kapolresta. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, akhirnya petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) lain, seperti uang kertas palsu senilai Rp 1.050.000 dengan rincian sembilan uang kertas palsu nilai seratusan ribu dan tiga lembar uang kertas palsu nilai lima puluh ribuan. Selain itu, petugas juga menyita uang kertas asli Rp 688.000, lima kartu ATM, SIM A, KTP, dua rekening listrik.

“Setelah ditelusuri, ternyata para tersangka memperoleh uang palsu itu dari Yati, tersangka kasus serupa yang telah ditangkap Polrestabes Semarang. “Tersangka yang pernah mengedarkan Upal di Purworejo ini mendapatkan Upal senilai Rp 1,2 juta dengan menyetor uang asli Rp 600.000,” kata Kapolresta.

Kedua tersangka dijerat Pasal 245 jo 249 KUHP tentang peredaran Upal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada para pedagang di pasar tradisional untuk lebih hati-hati dalam menerima uang. Agar kejadian seperti ini tak terulang kembali di masa mendatang,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka Eni, dia hanya menuruti perkataan Ny Yati yang menyebut uang jutaan rupiah itu asli dan layak diterima di bank. Lantaran percaya, dirinya bersedia mengganti uang aslinya Rp 600.000 dengan Upal milik Yati senilai kurang lebih Rp 1,2 juta. “Yati awalnya kenal dengan suami saya dari seseorang teman. Kemudian, transaksi itu kami lakukan di daerah Solo Baru,” katanya.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya