SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Entah apa yang di benak Indra Bagus Santoso. Meski secara ekonomi sudah berkecukupan karena statusnya sebagai karyawan tetap bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Klaten, pria berusia 28 tahun itu masih saja mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.</p><p>Indra pun akhirnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Pria yang berdomisili di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, itu ditangkap petugas BNN Jateng itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi, Jumat (14/9/2018).</p><p>Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. M. Nur, menyebutkan penangkapan Indra berawal dari tertangkapnya Heru Prasetyo, 41, warga Jagalan, Jebres, Solo, di Jl. Samratulangi, Jebres, Solo, Jumat sekitar pukul 23.30 WIB.</p><p>"Dari penangkapan Heru itu, tim kemudian melakukan control delivery dan akhirnya ditangkaplah Indra yang merupakan salah satu pemesannya," tutur Nur saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Jl. Madukoro, Semarang, Jumat (21/9/2018).</p><p>Dari penangkapan Heru, petugas BNN Jateng menyita 20 gram sabu-sabu. Sementara dari tempat Indra, petugas BNN Jateng mengamankan 30 gram sabu-sabu.</p><p>Nur menambahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kedua tersangka itu akhirnya diketahui jika sabu-sabu yang diperoleh berasal dari seorang narapidana (napi) di LP Kelas IIA Sragen bernama Joko Prihatin alias Bolot.</p><p>"Kita kemudian berkoordinasi dengan kepala LP Sragen untuk meringkus Joko. Dari pemeriksaan terhadap Joko, disita dua buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan HP [Heru] dan IBS [Indra]," tutur Nur.</p><p>Nur menambahkan Joko dan Heru selama ini memang memiliki kedekatan keluarga sehingga mudah berkoordinasi dalam menjalankan operasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Soloraya. Kedua tersangka itu memiliki hubungan keluarga, di mana Joko merupakan paman dari Heru.</p><p>Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNN Jateng, AKBP Suprinarto, menyatakan tidak percaya dengan pengakuan Indra yang mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.</p><p>"Kalau dilihat dari hasil tangkapan di rumah Indra bisa diperkirakan dia sudah berulangkali mengedarkan narkoba. Enggak ada motif lain selain mencari keuntungan dari penjualan sabu-sabu itu," tegas Suprinarto.</p><p>Ketiga tersangka itu saat ini menjalani pemeriksaan di Kantor BNN Jateng, Kota Semarang. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) <em>juncto</em> Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya