SOLOPOS.COM - Tersangka pengedar sabu-sabu dan ekstasi, Novianto Dwi Prabowo (kedua dari kiri), saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Novianto Dwi Prabowo, 30, warga Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, hanya tertunduk lemas saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (22/1/2020).

Ia seakan tak percaya bahwa bakal menjalani kehidupan di penjara, atau kemungkinan terburuk menjalani hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Hukuman itu menghantui Novianto setelah dirinya diringkus aparat kepolisian karena mengedarkan narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu dan ekstasi. Ia diduga telah mengedarkan ratusan gram sabu-sabu dan ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.

Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi itu diperoleh Novianto dari seorang narapidana LP Kelas I Semarang atau yang populer disebut LP Kedungpane, berinisial AW. Sabu-sabu itu lantas dikemasnya dalam beberapa paket dan dikirim ke orang-orang sesuai dengan daftar yang diberikan kepadanya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Setiap 1 ons, saya dapat Rp1 juta. Uangnya ditransfer. Saya dikendalikan orang bernama AW,” ujarnya saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu.

Novianto mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga memutuskan mengedarkan narkoba. Penghasilannya sebagai tukang es puter, tak mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Ada istri dan ibu. Saya juga punya anak satu, masih kecil. Saya melakukan ini untuk mencari tambahan, meski juga kadang mengonsumsi [sabu-sabu],” ujarnya sambil menyeka air mata di pipi.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Semarang, AKBP Yudy Arto Wiyono, menyebutkan Novianto ditangkap di Jalan Raya Pekunden Tengah, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 155 gram sabu-sabu dan 51 butir pil ekstasi. Barang-barang terlarang itu diperoleh polisi di rumah tersangka di Jalan Batan Timur, Pekunden, Semarang Tengah.

Yudy mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat barang terlarang itu dari seorang napi LP Kedungpane berinisial AW. Ia sejauh ini telah menerima sekitar 6 paket sabu-sabu dan ekstasi dengan bobot beragam.

“Dari penyelidikan, pelaku ini berperan sebagai perantara [kurir]. Ia kenal dengan AW lewat temannya yang berada di LP Nusakambangan. Kami masih menyelidiki sosok AW ini,” ujarnya.

Atas kasus ini, Novianto pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman penjara minimal 5-6 tahun. Namun, ia juga bisa dikenai hukuman berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, karena menjual narkotika golongan 1 yang beratnya lebih dari 5 gram.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya