SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka kasus narkoba di Mapolres Klaten, Senin (9/12/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Anggota Satnarkoba Polres Klaten menangkap tiga pengedar pil koplo, Jumat (6/12/2019). Sebelum ditangkap, mereka kerap menjual pil koplo kepada pelajar di wilayah Prambanan dan sekitarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, terbongkarnya jaringan pengedar pil koplo di Prambanan dan sekitarnya bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram tersebut di daerah setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Beberapa orang tua siswa SMA di Prambanan dan sekitarnya mengadukan hal tersebut ke Polres Klaten. Setelah memperoleh laporan, anggota Satnarkoba Polres Klaten mengintai sejumlah daerah di Prambanan.

Pemuda Sukoharjo Nyolong Belasan Kali Demi Gaya Hidup dan Ngapelin Pacar

Hasilnya, anggota Satnarkoba Polres Klaten menangkap tersangka AAM, warga Towangsan, Manisrenggo. Dari penangkapan itu, polisi memperoleh keterangan AAM memperoleh pil koplo dari GD, warga Kebondalem Lor, Prambanan.

Kepada polisi, GD mengaku memperoleh barang dari DSM, warga yang tinggal di Kokosan, Prambanan. Pil koplo yang disita mencapai 32 pil jenis trihek.

"Tersangka inilah yang sering mengedarkan pil koplo ke para pelajar di Prambanan. Para tersangka itu biasa menjual pil koplo senilai Rp35.000 per butir,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Heru Sanusi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (9/12/2019).

Selain menangkap tersangka pengedar pil koplo, AKP Heru Sanusi mengatakan Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap dua pengedar sabu-sabu. Mereka yakni AGG dan DM.

Mendaftar Cawali-Cawawali, Politikus PDIP Solo Ini Pernah Dipenjara Karena Korupsi

Keduanya warga Klaten kota. Saat ditangkap, keduanya mengonsumsi dan memiliki sabu-sabu sebanyak 0,5 gram. Pengedar sabu-sabu itu ditangkap Selasa (3/12/2019).

Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, mempersilakan seluruh elemen masyarakat berani melaporkan adanya tindak kejahatan ke polisi.

Berbagai pengungkapan kriminal di wilayah Polres Klaten sering kali berawal dari laporan masyarakat. “Silakan dilaporkan, jangan ditindak sendiri. Kami berkomitmen tidak ada ampun dengan hal ini [narkoba]. Di samping narkoba dan pil koplo, kami juga telah menyita 500-an botol berisi minuman keras di berbagai lokasi di Klaten selama tiga bulan terakhir,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya