SOLOPOS.COM - Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi, memberikan keterangan kepada wartawan. (detik.com)

Solopos.com, PACITAN -- Sekelompok remaja di Pacitan ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo. Awalnya mereka menggunakan sendiri pil tersebut dengan dalih meningkatkan stamina. Lama kelamaan, mereka tergiur untuk ikut mengedarkannya.

"Kami mendapat laporan masyarakat terkait adanya warga yang mabuk [akibat menenggak pil koplo]. Setelah kami lakukan pengembangan ternyata mengarah pada peran para tersangka ini," terang Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi, saat gelar perkara di Mapolres di Jl. Ahmad Yani, Kamis (5/12/2019), dilansir detik.com.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ada lima remaja yang ditangkap polisi. Barang bukti berupa 1.020 butir pil koplo disita dari penangkapan para tersangka.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermulai saat polisi menangkap DW. Dari pengembangan kasus, muncul tersangka lain yaitu AW, YDW, FA, dan DWK. Mereka warga Kecamatan Tegalombo dan tak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.

Tersangka mengaku mendapat pil koplo jenis Double L itu dari luar kota. Ada dua orang yang memasok, salah satunya warga Pacitan. Polisi masih memburu dua orang yang membawa masuk pil haram tersebut ke Pacitan.

"Yang dua orang itu masih kita kejar," tegasnya.

Saat disita, pil koplo itu dikemas dengan aluminium foil dan dibungkus plastik klip. Tiap kemasan berisi 3 butir pil. Polisi juga menyita 5 ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kasus narkotika kali ini merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap Polres Pacitan. Kapolres pun mengimbau masyarakat ikut mewaspadai peredaran zat adiktif yang dapat merusak generasi muda tersebut. Terlebih ada kemungkinan salah satu sasarannya kalangan pelajar.

"Bisa jadi ini semacam fenomena gunung es. Oleh karena itu diperlukan kewaspadaan bersama untuk memberantasnya," ucap mantan Kasatlantas Polres Boyolali tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya