SOLOPOS.COM - Dua pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal di Dukuh Ngembat, Desa/Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Selasa (2/8/2022). (Istimewa/Polres Boyolali).

Solopos.com, BOYOLALI – Sat Resnarkoba Polres Boyolali menangkap dua pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal di Dukuh Ngembat, Desa/Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, Selasa (2/8/2022).

Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir jalan dan di indekos.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan kedua tersangka menjual tablet berwarna putih berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Dalmadi mengungkapkan Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Bogor

“Tersangka adalah Agus Suhermanto alias Kentung, 25 tahun, alamat sesuai KTP Dukuh Sidorejo, Desa Girimargo, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Sragen,” terang Dalmadi.

“Kemudian, Arbi Surya Prakoso alias Ceple, 22 tahun, alamat Dukuh Rejowinangun, Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali,” tambah Dalmadi dalam grup Wartawan Mitra Polres Boyolali, Rabu (3/8/2022).

Dalmadi mengungkapkan pada saat tersangka Agus ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1.030 butir tablet berwarna putih yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

Dalmadi mengungkapkan 1.030 butir tablet tersebut berada di dalam stoples putih dan dibungkus kardus warna biru dengan kombinasi orange bertuliskan salah satu marketplace daring.

Kemudian, Dalmadi mengungkapkan ditemukan pula 13 butir tablet diduga Trihexyphenidyl dalam 2 plastik klip bening yang masing-masing klip bening berisi 12 butir tablet dan satu butir tablet dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

Baca juga: Simpan 500 Butir Obat-Obatan Berbahaya, Pemuda Kampung Terpencil Sragen Diciduk Polisi

“Kemudian diamankan lagi sebelas butir tablet warna putih berlogo Y diduga mengandung Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik klip bening dimasukan dalam tas selempang warna hitam, dua bendel plastik klip bening, satu HP,dan satu sepeda motor,” kata Dalmadi.

Kemudian, lanjut Dalmadi, polisi menggeledah indekos pelaku Arbi dan mendapatkan butir tablet diduga mengandung Trihexyphenidyl yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok, 13 butir tablet yang dikemas dalam dua plastik klip bening.

Selain mengamankan obat keras tanpa izin edar, diamankan pula sejumlah uang, dua buah hp beserta sim card, satu unik sepeda motor dan kuncinya.

“Tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl tersebut. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga: Ortu Kudu Waspada! Begini Cara Pengedar Jual Obat Keras ke Pemuda Wonogiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya