SOLOPOS.COM - Nongshim Shin Ramyun Black (Amazon)

Empat jenis mi instan asal Korea ditarik izin edar karena mengandung babi.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito, menyebutkan mengedarkan mi Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ilegal bisa kena sanksi pidana,” kata Penny di Jakarta, Senin, menanggapi soal kabar Mi Samyang, Nongshim dan Ottogi.

Ekspedisi Mudik 2024

Penny mengatakan BPOM telah menginstruksikan seluruh jajarannya melakukan operasi sapu bersih terhadap produk-produk di atas, baik di jajaran pusat hingga daerah.

Tujuan dari operasi itu, kata dia, adalah untuk memastikan masyarakat terutama umat Islam agar terhindar dari mengonsumsi produk mengandung babi. Terlebih, importir mi Korea tersebut tidak melakukan tindakan segera untuk menarik produk yang telah dicabut izin edarnya.

Dalam perizinannya, lanjut dia, mi instan tersebut tergolong pada produk tanpa unsur babi sehingga dalam kemasannya tidak ada label khusus.

“Itu dilakukan, agar penarikan cepat sesegera mungkin sehingga masyarakat tidak membeli produk tersebut. Kami minta jajaran BPOM seluruh Indonesia ke lapangan memastikan tidak ada itu, bila ditemukan agar segera menariknaya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, mi Korea ditarik izinnya karena terbukti dalam mengandung DNA babi tetapi tidak mencantumkan label khusus. Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Beberapa produk yang sudah ditarik izin edarnya seperti Samyang varian Mi Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi, Nongshim (Mi Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi), dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya