SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus saat jumpa pers di Mapolres Salatiga, Jumat (10/11/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga membekuk dua pemua yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja dan pil Yarindo atau yang biasa disebut juga dengan pil sapi. Kedua pemuda itu berinsial AM, 20, dan DF, 19, yang merupakan warga Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mengatakan penangkapan dua pengedar narkoba jenis ganja dan pil sapi itu berawal dari informasi masyarakat. Warga mengaku mencurigai adanya rumah di lingkungannya yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

“Setelah proses penyelidikan, Satnarkoba Polres Salatig akhirnya mengamankan AM. Kami amankan di Argomulyo dengan barang bukti ganja seberat 102,41 gram,” ujar Kapolres Salatiga saat menggelar jumpa pers di Mapolres Salatiga, Jumat (18/11/2022).

Selain ganja, polisi juga menemukan 79.72 tembakau gorila dan 222 butir pil Yarindo atau pil sapi dari tangan AM. Setelah diinterogasi, AM mengaku membeli narkoba ganja, tembakau gorila dan pil sapi secara online.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari keterangan AM, kami akhirnya mengamankan satu tersangka lagi berinsial DF. DF ditangkap di Kota Semarang berikut barang bukti berupa pil Yarindo 2.000 butir,” ungkap Kapolres Salatiga.

Baca juga: Tak Dijual di Indonesia, Ratusan Sepatu Nike PT SCI Salatiga Dicuri Karyawan

Indra mengungkapkan tersangka DF ditangkap saat berada di samping Kantor Bank Indonesia (BI), Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang. AM mengaku mendapat ganja dan tembakau gorila dengan cara memesan melalui Instagram.

Ia pun mengaku sudah mengonsumsi tembakau gorila selama setahun ini. “Kalau tidak pakai [tembakau gorila] badan terasa sakit,” aku AM.

Selain mengonsumsi, AM juga mengaku mengedarkan tembakau gorila dan pil Yarindo secara online. Biasanya, ia menggunakan modus lempar barang atau meletakan narkoba pesanan di suatu tempat yang kemudian akan diambil pemesannya. Sedangkan pembayaran dilakukan secara cashless, atau melalui transfer ke rekening.

Baca juga: Hadeh, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap karena Konsumsi Sabu-Sabu

Sementara itu, untuk pil Yarindo atau pil sapi, AM mengaku mendapatkan dari tersangka DF. DF membeli pil sapi itu dari Jakarta dengan harga Rp500.000 untuk 2.000 butir pil Yarindo. “Saya jual Rp750.000,” akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat Pasal 97 UU No.36/2009 tentang Kesehatan juncto UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 106 ayat 2 subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 UU No. 36/2009.

Kedua pengedar ini pun terancam hukuman paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya