SOLOPOS.COM - Ilustrasi Taruna Akademi Kepolisian (Detik.com)

Solopos.com, SURABAYA – Bercita-cita menjadi anggota Polri melalui seleksi penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) memang merupakan impian sebagian masyarakat Indonesia.
Namun, jangan sampai impian masuk Akpol itu justru membuat kita melakukan cara-cara tidak baik hingga merugikan diri sendiri.

Hal ini seperti yang dialami dua warga Jawa Timur (Jatim) asal Surabaya dan Jember. Tergiur masuk Akpol melalui jalur khusus atau tanpa seleksi, dua warga Jatim itu rela mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, kenyataannya dua warga Jatim itu justru menjadi korban penipuan seleksi penerimaan taruna Akpol.

Baca juga: Tiga Kali Gagal Masuk Akpol, Putra Kapolri Pilih jadi Pegawai Bank

Pelaku penipuan berinisial HNA, 40, warga Surabaya pun sudah diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, mengatakan pengungkapan kasus penipuan seleksi penerimaan taruna Akpol itu berawal dari laporan dua warga yang mennjadi korban.

“Tersangka mengaku kepada korban merupakan salah satu anggota staf khusus Dewan Ketahanan Nasional [Wantanas], sehingga bisa memasukkan ke taruna Akpol,” kata Kombes Gatot, dikutip dari Suara.com, Jumat (22/10/2021).

Gatot mengungkapkan kemungkinan besar banyak orang yang menjadi korban penipuan HNA dengan dalih bisa memasukkan ke Akpol. Meski demikian, hingga saat ini baru ada dua korban yang memberikan laporan.

Sementara, Wakil Dirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, menyebutkan tersangka HNA mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Hal itu pun membuat para korban percaya hingga menyetorkan uang hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Penipu asal Surabaya Gondol Rp600 Juta dari Korban yang Ingin Masuk Akpol

“Tersangka ini menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus, tanpa tes. Ia mengaku memiliki kenalan pejabat Polri,” ujar Ronald.

Setelah korban menyetujui, HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan ternyata jalur kuota khusus seleksi penerimaan Akpol seperti yang dijanjikan tidak ada.

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan dikembalikan. Tersangka pun memberikan bilyet giro. Namun setelah dikliringkan bilyet giro itu tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” ujarnya.

Dalam kasus ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih. Perinciannya, korban atas nama NHP menyerahkan uang mencapai Rp1.085.000.000, sedangkan korban berinisial TC menyerahkan uang Rp1.112.100.000.

Atas aksi penipuan ini, tersangka pun dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya