SOLOPOS.COM - Kasatpol PP Semarang, Fajar Purwoto, saat meninjau kafe yang disegel di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu (27/10/2021). (Semarangpos.com-Satpol PP Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Pelonggaran aktivitas masyarakat menyusul ditetapkannya Kota Semarang untuk menerapkan PPKM Level 1, rupanya tidak serta merta dipatuhi oleh warganya, terutama pelaku usaha tempat hiburan malam atau kafe. Terbukti, meski aktivitas telah dilonggarkan masih ada pelaku tempat usaha hiburan malam atau kafe yang melakukan pelanggaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku hingga saat ini sudah ada 200 kafe di Kota Semarang yang mendapat peringatan karena melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan dalam PPKM Level 1. Namun dari 200 kafe itu, dua di antaranya yang benar-benar terbukti membandel hingga dilakukan penyegelan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua kafe yang disegel itu yakni Holywings dan Marabunta yang berada di kawasan Kota Lama Semarang. Penyegelan dilakukan pada Selasa (26/10/2021) dini hari. Kedua kafe itu pun dilarang beroperasi atau disegel selama satu bulan.

Baca juga: Langgar PPKM, Holywings dan Kafe Marabunta di Semarang Disegel

“Iya, kemarin dari Polrestabes Semarang juga sudah melakukan pengecekan. Kedua kafe itu benar telah melakukan pelanggaran jam operasional dengan buka melebihi pukul 24.00 WIB,” terang Fajar kepada Solopos.com, Rabu (27/10/2021).

Fajar pun mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk tidak melanggar aturan PPKM level 1 yang sudah ditetapkan. Bahkan aturan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang No.7/2021.

“Kami mohon kerja samanya. Ini kan ada kelonggoran operasional hingga pukul 00.00 WIB. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan dilanggar,” tegasnya.

Senada disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu mengaku sebelum dilakukan penyegelan, dirinya telah mengumpulkann para pelaku usaha untuk sosialisasi aturan PPKM level 1.

Baca juga: Semarang Raya & Soloraya PPKM Level 2, Salatiga Kok Masih Level 3?

“Hari Senin, sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkompinda Kota Semarang telah mengumpulkan pelaku usaha untuk tertib menjalankan aturan PPKM Level 1. Untuk itu, agar tidak terjadi kasus serupa, kami minta kepada seluruh pihak menerapkan PPKM Level 1 dengan tertib. Ini penting demi keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama. Semoga kondisi Kota Semarang semakin baik dari hari ke hari,” jelas Hendi, dikutip dari laman Internet resmi Pemkot Semarang.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan selain melakukan penyegelan terhadap Holywings dan Marabunta di kawasan Kota Lama Semarang, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola kafe.

Total ada sekitar 10 orang dari manajemen dua kafe itu yang telah diperiksa. Selain pihak pengelola, pihaknya juga melakukan interogasi kepada 45 pengunjung dan dua pemain musik yang menjadi penampil di kafe tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya