SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, BANTUL — Masih ingat dengan pemuda asal Bantul, Dwi Rahayu Saputro, yang disebut-sebut sebagai bucin, akronim dari budak cinta? Ia sempat mengundang perhatian publik setelah viral karena mencuri dan menjual sederet perabotan rumah milik ibunya demi menyenangkan kekasihnya pada pertengahan Oktober 2021.

Ia pun sempat mendekam di penjara setelah dilaporkan sang ibu ke polisi. Namun, rupanya tindakan sang ibu itu tidak membuat jera pemuda bucin asal Bantul itu. Setelah dibebaskan dari jerat hukum, pemuda berusia 24 tahun asal Dusun Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, itu kembali berulah.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Ia kembali melakukan pencurian perabot rumah milik ibunya. Ia bahkan nekat memecah kaca rumah agar bisa mengambil barang-barang milik ibunya untuk membelikan hadiah pacar.

Baca juga: Pemuda Bucin Maling & Jual Perabot Rumah Ortu Demi Traktir Pacar

Dwi pun kembali dilaporkan oleh sang ibu, Paliyem, ke Polres Bantul, Jumat (11/2/2022) atas kasus pencurian itu. “Atas laporan tersebut pada Minggu, 13 Februari 2022, kami bersama Bhabinkamtibmas dan warga di dusun mengamankan diduga pelaku [Dwi Rahayu Saputro],” kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, Senin (14/2/2022).

“Saat ini diduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Bantul,” sambung Archye.

Bupati Bantul

Sebelumnya, tersangka Dwi sempat berurusan dengan polisi karena telah menjual perabotan rumah tangga milik ibunya pada Oktober lalu. Barang yang dijual di antaranya adalah lemari, satu set kursi, daun pintu, hingga genting. Tersangka Dwi juga sempat mendekam di Polsek Pundong hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul karena berkas perkara sudah komplit atau P21 untuk diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.

Namun Paliyem mencabut laporan tersebut pada awal tahun atas saran berbagai pihak, termasuk saran dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Akhirnya Kejaksaan Negeri Bantul menghentikan kasus tersebut pada 24 Januari lalu.

Baca juga: Bucin Parah, Anak Jual Perabot Rumah Ibunya, Ini Reaksi Bupati Bantul

Archye mengatakan motif tersangka Dwi mengulangi perbuatannya masih sama, yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Dwi sendiri disebutnya tidak memiliki penghasilan dan dia ingin membahagiakan pacarnya yang berdomisili di Jawa Timur (Jatim).

Pada saat diamankan, Dwi juga diketahui baru pulang dari rumah pacarnya. Saat ditangkap, pacar tersangka Dwi juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya namun sampai saat ini statusnya masih menjadi saksi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Dwi dijerat dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, juncto Pasal 367 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pasal tersebut, yakni pencurian dalam keluarga, pencurian disertai pemberatan (Curat), dan gabungan beberapa perbuatan atau tindak kejahatan.

“Kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja,” tandas Archye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya