SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, WONOGIRI — Dua pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri pada Sabtu (16/10/2021).

Keduanya diciduk aparat lantaran kedapatan membeli narkoba berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari Humas Polres Wonogiri, Minggu (17/10/2021), polisi menangkap AS alias Jopek, 30, warga Desa Mlokomanis Kulon, Kecamatan Ngadirojo, dan SK alias Monyong, 35, warga Desa Kasihan, Kecamatan Ngadirojo.

Baca Juga: Narkoba Wonogiri: Istri Bakar Sabu-Sabu Sebelum Suami Ditangkap

Ekspedisi Mudik 2024

AS bekerja sebagai sopir, sementara SK berdagang. Keduanya ditangkap polisi karena kedapatan bertransaksi narkoba berupa sabu-sabu.

Penangkapan keduanya bermula saat Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, sering ada transaksi narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut pada Sabtu (16/10/2021).

Ketika melewati jalan di Dusun Jatinom, Kecamatan Ngadirojo, Tim Opsal mengetahui dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, kedua orang tersebut berusaha untuk melarikan diri sehingga dikejar dan tertangkap.

Baca Juga: Pemuda Asal Solo Dibekuk Saat Ambil Sabu-Sabu di Semak-Semak di Dekat Waterboom Wonogiri

Keduanya mengaku bernama AS alias Joplek dan SK alias Monyong. Saat dinterogasi, keduanya mengaku sedang bertransaksi narkoba.

“Kami temukan bungkusan grenjeng rokok di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, kepada wartawan.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram, pihaknya juga menyita sejumlah barang. Barang-barang yang disita itu adalah sebungkus rokok Djarum Super Mild yang di dalamnya terdapat sebuah pipet kaca, sebuah telepon seluler merek Vivo warna biru, dan sebuah telepon seluler merek Oppo warna krem.

Baca Juga: Warga Solo Tertangkap Polisi Bawa Sabu-Sabu Di Wonogiri, Pengedar?

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus P, menjelaskan kedua tersangka berstatus pemakai. Menurutnya, satu orang bekerja sebagai sopir truk dan satunya pekerja swasta.

“Dari pemeriksaan kami, Joplek mendapat barang tersebut dengan memesan dari temannya di suatu tempat [ini sedang diperiksa lebih lanjut]. Tersangka mengambil barang itu sekalian pulang [ke Wonogiri]. Mereka belinya patungan untuk dipakai sendiri. Dari hasil pengakuan, mereka sudah lama pakai,” ujar dia.

Kasat Narkoba menambahkan Joplek telah lama menjadi target operasi Polres Wonogiri. Tersangka sempat nyaris tertangkap, tapi lolos. Menurutnya, modus yang digunakan dalam transaksi barang haram ini adalah cara lama.

Baca Juga: 2 Warga Wonogiri Ditangkap Aparat Polres Karanganyar Saat Pesta Sabu-Sabu di Jumapolo

“Modusnya ditaruh di bungkus rokok. Tapi, di bungkus rokok itu juga kami temukan pipet di truk yang kami amankan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya