SOLOPOS.COM - Pengendara membunyikan klakson dan menyalakan flare pada malam pergantian tahun di Jl Jenderal Sudirman, Solo, Sabtu (1/1/2022) dini hari. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan momentum malam pergantian tahun 2021 ke 2022 di Kota Bengawan berlangsung lancar dan aman. Kendati demikian, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat momen malam pergantian tahun tersebut.

Saat diwawancara wartawan Sabtu (1/1/2022), Ade memerinci pelanggaran itu seperti penggunaan kendaraan bermotor yang tak sesuai spesifikasi. “Penggunaan knalpot brong yang melanggar batas emisi kebisingan suara,” ujar dia.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ada juga pelanggaran mengemudi atau berkendara dengan cara-cara yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran markah jalan dan menerobos traffic light oleh pengguna jalan.

Baca juga: Malam Tahun Baru di Solo: Kawasan Kuliner Ramai, Lalu Lintas Lancar

“Itu pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin. Kami tutup Jl. Slamet Riyadi yang diidentifikasi akan dijadikan spot pawai arak-arakan. Selanjutnya tim pengurai kerumunan mobile di pinggiran kota,” terang dia.

Ade menerangkan pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan orang yang akan merayakan malam pergantian tahun. “Ada sekitar 76 unit kendaraan bermotor yang sudah kami lakukan penindakan,” tambah dia.

Kendati terjadi sejumlah pelanggaran, Ade menyatakan secara umum momentum pergantian tahun di Solo berlangsung kondusif. Apalagi Polresta Solo juga menerjunkan tim reserse untuk memantau potensi penyalaan petasan.

Menurut Ade pihaknya juga menggandeng Satgas Penanggulangan Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan (prokes). “Pelanggaran prokes kami menggandeng Satgas Covid 19 untuk melakukan penindakan,” urai dia.

Baca juga: Malam Tahun Baru di Solo: Alkid Ditutup, Jam Buka Warung Dibatasi

Ade menerangkan sebelum malam pergantian tahun pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait substansi Imendagri Nomor 66/2021, yaitu pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru 2022.

Di peraturan tersebut dilarang adanya segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk konvoi dan arak-arakan kendaraan. Atas dasar itu tim kepolisian melakukan penindakan sejak sore hari.

“Ada beberapa penindakan yang dilakukan terkait pawai arak-arakan masyarakat kami lakukan penindakan pelanggaran lalin. Tujuh Tim Pengurai Kerumunan kita efektifkan di 20 titik pantauan di pos terpadu,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya