SOLOPOS.COM - Tim gabungan memeriksa makanan dan minuman yang dijual di toko kompleks Pasar Gondang Sragen, Rabu (4/11/2020). (Istimewa-Polsek Gondang)

Solopos.com, SRAGEN -- Tim gabungan menyelenggarakan operasi makanan dan minuman yang dijajakan di sejumlah toko di Kecamatan Gondang, Sragen, Rabu (4/11/2020).

Operasi makanan dna minuman tersebut diikuti oleh Kapolsek Gondang, Iptu Sudarmaji, Danramil 06/Gondang, Kapten CPM Sayana dan Kepala Puskesmas Gondang, dr. Dedy Prasetyo, Kasi Trantib Kecamatan Gondang, Sukisno dan sejumlah petugas dari Puskesmas Gondang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam operasi itu, tim gabungan mendatangi satu persatu dari delapan toko yang tersebar di wilayah Gondang dan kompleks Pasar Gondang. Tim memeriksa aneka makanan, minuman serta aneka produk kosmetik yang dijajakan di toko.

Cara Ini Dinilai Ampuh Mengatasi Penolakan Warga terhadap Swab Test

Ekspedisi Mudik 2024

Anggota tim gabungan mengecek kondisi barang dan mengecek tanggal kedaluwarsa dari barang itu.

Setelah dua jam menggelar operasi, tim gabungan menemukan sejumlah makanan yang sudah kedaluwarsa dan berjamur meski belum kedaluwarsa dari tiga toko berbeda.

Dikembalikan kepada Pemilik Toko

Dari toko pertama, tim gabungan menemukan empat boks pie kering yang sudah kedaluwarsa. Dari toko kedua, tim menemukan dua bumbu instan yang kedaluwarsa.

Perlu Tahu, Ini Tips Tingkatkan Produktivitas Kerja saat WFH

Dari toko ketiga, tim menemukan dua roti basah yang sudah berjamur meski belum masuk tanggal kedaluwarsa.

Kepada tiga warga pemilik toko itu, tim gabungan memberikan teguran lisan. Makanan kedaluwarsa dan berjamur itu selanjutnya dikembalikan kepada pemilik toko.

Bila tidak dimusnahkan, rencananya makanan dan minuman yang kedaluwarsa dan berjamur itu bakal dikembalikan kepada produsen melalui distributor.

Perlu Tahu, Ini Tips Tingkatkan Produktivitas Kerja saat WFH

“Makanan yang kedaluwarsa dan berjamur itu sudah disendirikan. Kami mengimbau semua makanan dan minuman yang akan habis masa berlakunya segera disingkirkan,” papar Kapolsek Gondang, Iptu Sudarmaji, kepada Solopos.com seusai kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya