SOLOPOS.COM - Ilustrasi Satpol PP. (ppid.blitarkab.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang diduga melakukan korupsi dengan menggelapkan uang yang akan disetorkan untuk BPJS bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansti tersebut. Jumlah dana BPJS yang diselewengkan anggota Satpol PP Kota Semarang itu jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah dan digunakan untuk judi online.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana BPJS yang dilakukan salah satu anggotanya. Ia menyebut pelaku berinisial L dan sebelumnya menjabat sebagai pembantu bendahara di Satpol PP Kota Semarang.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Fajar juga mengaku perbuatan L itu terungkap setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan bulan September 2021 lalu. “Ternyata pada surat tagihan itu sudah 19 bulan uang BPJS tidak disetorkan. Terus, kami lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan kita interogasi. Kami tanyakan uangnya untuk apa? Ternyata buat judi online. Provos Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata benar L menggunakan uang itu untuk judi online,” ungkap Fajar, Kamis (23/6/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Fajar menyayangkan perbuatan anggota Satpol PP Kota Semarang yang menyelewengkan dana BPJS tersebut untuk judi online. Padahal, uang yang seharusnya disetor untuk BPJS non-ASN Satpol PP Kota Semarang itu setiap bulannya mencapai Rp32 juta.

“Jadi setiap bulan L memalsukan bukti setoran dan diserahkan ke Bendahara. Uang itu diselewengkan dari bulan Mei 2020 sampai Agustus 2021,” ujar Fajar.

Baca juga: Gaji Satpol PP Rp50 Juta, Kasatpol PP Kota Semarang: Itu Hoaks

Fajar pun mengaku telah menyerahkan kasus korupsi atau penggelapan dana BPJS yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Semarang itu ke Inspektorat. Ia menyebut pelaku yang merupakan ASN Golongan IIC itu juga diberikan waktu 15 hari untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk judi online.

“Namun ternyata [pelaku] keberatan dan langsung dilakukan pemecatan oleh Pemerintah Kota Semarang pada 24 Februari 2022. Saat ini telah diproses kepolisian dan sebentar lagi P21,” jelasnya.

Fajar juga mengaku saat ini aparat Polrestabes Semarang telah memeriksa seluruh anggota Satpol PP Kota Semarang terkait kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp618 juta itu.

Baca juga: Ini Dia Penyakit yang Bikin Dana BPJS Terkuras

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, masih enggan menjelaskan secara detail kasus penyelewengan dana BPJS di lingkungan Satpol PP Kota Semarang itu. Ia mengaku proses penyelidikan terhadap kasus ini masih dikerjakan dan akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat.

“Belum bisa kami rilis,” ujar Donny singkat melalui aplikasi perpesanan Whatsapp kepada Solopos.com, Kamis malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya