SOLOPOS.COM - Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, saat memberikan paparan terkait pencegahan pernikahan dini di Pendapa Kecamatan Ambarawa, Selasa (15/11/2022). (Solopos.com-Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang mencatat sebanyak 261 anak di wilayahnya melakukan pernikahan dini sepanjang tahun 2021 lalu. Mayoritas anak-anak tersebut melakukan pernikahan dini karena faktor married by accident (MBA).

KKepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih, kasus anak melakukan pernikahan dini di wilayahnya tergolong tinggi. Bahkan, catatan DP3AKB Kabupaten Semarang sejak Januari-Maret 2022 sudah ada 63 pernikahan dini di wilayahnya. Sedangkan untuk bulan Juli hingga saat ini datanya masih berada di Pengadilan Agama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi untuk saat ini kami tidak lagi memberikan rekomendasi [dispensasi pernikahan] karena di satu sisi, kami melakukan pencegahan pernikahan dini, ” ujar Dwi saat acara sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini di Pendapa Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Selasa (15/11/2022).

Ia melihat potensi terjadinya pernikahan dini paling tinggi berada di wilayah perdesaan. Rata-rata alasan melakukan pernikahan dini adalah MBA. Menurutnya, pernikahan dini rentan akan terjadinya konflik keluarga hingga kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

“Para sosiolog juga mengatakan mengonsumsi video porno menjadi salah satu penyebab pernikahan dini,” katanya.

Baca juga: Ini Beda Masjid Agung dengan Masjid Raya

Dijelaskan dampak dari pernikahan dini selain rentan konflik keluarga atau KDRT, juga berdampak pada beberapa aspek. Antara lain dari aspek kesehatan, di mana kesehatan reproduksi pada anak usia dini masih belum siap. Kemudian dari aspek kemiskinan di mana anak-anak yang menikah di usia dini terpaksa bekerja dengan tidak memiliki keterampilan.

“Oleh karena itu dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini ini, kita perlu bersama-sama melakukan pencegahan,” jelasnya.

Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang itu menambahkan pencegahan pernikahan dini tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Namun, pencegahan dilakukan secara komprehensif berbagai lintas sektor seperti melalui media massa dan lain-lain.

Baca juga: Pasangan Muda Perlu Tahu, Mempersiapkan Pernikahan Bisa dengan Modal Investasi

Pihak Pemkab Semarang dalam melakukan upaya pencegahan sudah memberikan edukasi pada anak-anak. Harapannya, anak-anak tersebut bisa menyalurkan apa yang mereka dapat dengan teman sebayanya.

“Kami juga membentuk PIK [Pusat Informasi dan Konseling Remaja] hingga tingkat kecamatan. Tugasnya, memberikan edukasi pencegahan dengan teman sebaya,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya