SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

E-tilang sudah siap disidangkan di PN Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan kesiapan melaksanakan sidang e-tilang bagi pelanggar ketentuan lalu lintas. “Akan mulai diberlakukan pertengahan Januari ini,” kata juru bicara P.N. Semarang M. Zainal di Semarang, Minggu (1/1/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan e-tilang sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 12/ 2016. Ia menuturkan nantinya pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke pengadilan. “Prosesnya akan dilakukan secara daring,” katanya.

Ia menjelaskan pada mekanisme e-tilang itu, pelanggar peraturan lalu lintas akan memperoleh surat tilang dan membayar uang titipan ke bank yang ditunjuk. Berkas tilang dan bukti pembayaran kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

“Putusan sidang akan diumumkan di laman pengadilan atau kejaksaan. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang di kejaksaan,” katanya.

Ia mengungkapkan jika uang titipan lebih besar dari putusan pengadilan maka sisanya bisa diambil melalui bank. Salah satu permasalahan yang dihadapi pada e-tilang, kata dia, berkaitan dengan besaran yang titipan yang harus dibayarkan.

“Misalnya, tidak bisa menunjukkan SIM sesuai undang-undang harus menitipkan uang Rp1 juta. Kalau diberlakukan nantinya ada masalah di masyarakat,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya