SOLOPOS.COM - Petugas saat menunjukan form pelanggaran dalam aplikasi e-tilang, Kamis (14/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

E-Tilang mulai diterapkan oleh Polda DIY

Harianjogja.com, SLEMAN- Guna mengurangi sentuhan langsung anggota kepolisian dan masyarakat dengan denda tilang, Ditlantas Polda DIY salah satu jajaran kepolisian yang ditunjuk oleh Mabes Polri sudah menerapkan inovasi pelayanan tersebut elektronik tilang (e-tilang).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melihat luas wilayah dan kondisi masing-masing wilayah DIY, besaran denda bagi para pelanggar akan disesuaikan dari hasil putusan pengadilan masing-masing wilayah. Dengan demikian denda pelanggaran di lima kabupaten dan kota jumlahnya akan berbeda. Kata dia, besaran ditentukan dengan mempertimbangkan upah minimum di setiap kabupaten

Sementara itu e-tilang sendiri merupakan sebuah layanan inovasi berbasis aplikasi dari smartphone. Dengan e-tilang, masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses oleh petugas dengan mengisi data melalui aplikasi tersebut yang juga terkoneksi dengan pengadilan dan kejaksaan, namun bagi pelanggar akan tetap mendapatkan form pelanggaran berwarna biru. Kemudian surat kendaraan akan tetap disita oleh petugas.

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman, mengatakan polisi lalu lintas di Jogja sebenarnya sudah menerapkan e-tilang. Sejumlah warga Jogja yang melanggar lalu lintas langsung diproses menggunakan aplikasi e-tilang.

“Penerapan e-tilang dimulai dari pelanggaran hal yang kasat mata, seperti pelanggaran tak mengenakan helm, menerobos lampu, dan menggunakan ponsel saat berkendara,” kata Latif, Kamis (14/12/2016).

Dikatakannya, pembayaran denda bisa dilakukan oleh pelanggar langsung melalui bank atau transfer melalui ATM. Adapun nilai denda, misal di wilayah Sleman jumlahnya mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000. Untuk wilayah kota Jogja mulai dari Rp40.000 sampai Rp3 juta. Wilayah Bantul mulai dari Rp50.000 sampai Rp150.000.

“Sementara Gunungkidul dan Kulonprogo nilai denda dari Rp35.000 sampai Rp70.000. Sementara untuk pengendara yang melakukan pelanggaran ganda maka juga akan tetap diberlakukan tindakan yang sesuai sehingga jumlah denda akan menyesuaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut untuk petugas di wilayah DIY ada kurang lebih 200 polisi lalu lintas yang sudah memiliki akun e-tilang. Baik anggota Polda DIY, Polresta Jogja Polres Sleman, Bantul, Kulon Progo, maupun Gunungkidul.

“Untuk waktu pembayaran tilang, tiga hari. Jika tidak dibayar, pelanggar harus melakukan sidang,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya